Bab Menyebut Larangan untuk Mencukur Sebagian Rambut Anak dan Meninggalkan Sebagian
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْقَزَعِ .
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abadah, ia berkata: Hammad memberitahukan kepada kami, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah, dari Nafi, dari Ibn Umar, bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Qaza' (mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
