Sunan An-Nasa'i · Kitab Perhiasan dari Sunnah · No. 5228

Bab Menyebut Larangan untuk Mencukur Sebagian Rambut Anak dan Meninggalkan Sebagian

Shahih oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ .

akhbarana ahmadu ibnu abdaha, qala anbaana hammadun, qala haddatsana ubaydu allahi, an nafiin, ani abni umara, anna annabiyya naha ani alqazai.

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abadah, ia berkata: Hammad memberitahukan kepada kami, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah, dari Nafi, dari Ibn Umar, bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Qaza' (mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian).

Penjelasan