Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan yang sangat jelas dari Nabi ﷺ tentang al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Larangan ini bersifat umum, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa, karena tujuannya adalah menjaga keindahan penciptaan Allah dan menghindari bentuk yang tidak rapi serta menyerupai kebiasaan yang tidak baik. Para ulama sepakat bahwa perbuatan ini haram atau setidaknya sangat dilarang, dan kita sebagai orang tua serta pendidik hendaknya memperhatikan hal ini dalam merawat anak-anak kita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan dari Sunnah, Bab Menyebut Larangan untuk Mencukur Sebagian Rambut Anak dan Meninggalkan Sebagian, nomor 5228. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks Hadits (Arab berharakat):
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang al-qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain).
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ" - "Bahwa Rasulullah ﷺ melarang al-qaza'."
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar, beliau melihat seorang anak yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan, maka beliau melarangnya dan berkata: "Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya." (HR. Abu Dawud, dan sanadnya shahih)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang larangan ini, namun ada perbedaan apakah hukumnya haram atau makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah haram berdasarkan zhahir larangan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk mencukur sebagian dan membiarkan sebagian, baik itu di depan, belakang, atau samping, karena semua itu termasuk al-qaza' yang dilarang.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa al-qaza' adalah makruh, namun sebagian ulama mengharamkannya. Beliau menekankan bahwa larangan Nabi ﷺ menunjukkan makna larangan yang kuat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa al-qaza' secara bahasa berarti memotong sesuatu dan memisahkannya. Dalam konteks rambut, al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain, baik dalam bentuk yang tidak beraturan maupun dalam bentuk-bentuk tertentu seperti mencukur bagian tengah dan membiarkan samping, atau mencukur samping dan membiarkan tengah, atau mencukur depan dan membiarkan belakang.
Pemahaman ulama tentang larangan ini:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/100) menjelaskan: "Adapun al-qaza', maka ia adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: ada yang mengatakan haram, dan ini yang benar menurut zhahir hadits. Ada pula yang mengatakan makruh. Namun yang lebih tepat adalah haram, karena larangan dalam hadits ini bersifat tegas."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/368) menukil dari para ulama bahwa larangan ini mencakup semua bentuk mencukur sebagian dan membiarkan sebagian, karena hal itu merusak keindahan dan membuat penampilan tidak rapi. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Perhiasan" dan membuat bab "Larangan Al-Qaza'", yang menunjukkan bahwa ini adalah masalah yang penting dalam bab adab dan penampilan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang besar, yaitu:
- Menjaga keindahan dan keserasian penampilan yang Allah ciptakan.
- Menghindari bentuk yang tidak rapi dan tidak sedap dipandang.
- Menutup pintu meniru kebiasaan orang-orang yang tidak baik.
- Mengajarkan umat untuk memperhatikan penampilan dengan cara yang baik dan wajar.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (10/53) ditanya tentang hukum mencukur sebagian rambut anak dan membiarkan sebagian, maka beliau menjawab: "Ini adalah al-qaza' yang dilarang oleh Nabi ﷺ. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukannya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anaknya. Hendaknya ia mencukur seluruh rambut atau membiarkannya seluruhnya."
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum al-qaza':
- Pendapat pertama: Hukumnya haram. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh mayoritas ulama hadits dan sebagian ulama fiqih, karena larangan Nabi ﷺ yang tegas tanpa ada indikasi yang memalingkannya dari hukum haram.
- Pendapat kedua: Hukumnya makruh, bukan haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, dengan alasan bahwa larangan di sini lebih kepada bimbingan adab dan etika, bukan larangan yang bersifat keharaman.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan haram, karena:
- Zhahir larangan dalam hadits menunjukkan keharaman.
- Tidak ada dalil yang memalingkan larangan ini dari hukum asalnya (haram).
- Para sahabat memahami larangan ini dengan serius; Ibnu Umar sendiri melarang dengan tegas ketika melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya.
Hikmah larangan ini:
- Menjaga keindahan penciptaan Allah. Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, dan mencukur rambut secara tidak beraturan merusak keindahan tersebut.
- Menghindari penampilan yang tidak rapi. Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian, dan al-qaza' membuat penampilan menjadi tidak rapi dan aneh.
- Menutup pintu tasyabbuh (meniru) orang-orang yang tidak baik. Bentuk rambut seperti ini sering dikaitkan dengan kebiasaan orang-orang yang tidak baik atau bahkan musuh-musuh Islam.
- Mendidik umat untuk konsisten. Larangan ini juga mengajarkan agar kita tidak melakukan sesuatu yang setengah-setengah dalam hal yang berkaitan dengan penampilan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Nafi', maula (budak yang dimerdekakan) Ibnu Umar, bahwa suatu ketika Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lagi dibiarkan. Maka beliau berkata kepada orang tua atau pengasuh anak tersebut: "Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya." (HR. Abu Dawud, dan sanadnya shahih)
Perhatikanlah sikap Ibnu Umar ini! Beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya diam ketika melihat kemungkaran ini, tetapi langsung menegur dan memberikan solusi yang jelas: cukur semuanya atau biarkan semuanya. Ini menunjukkan bahwa larangan ini bukanlah hal yang sepele, tetapi merupakan bagian dari ajaran Islam yang harus dijaga.
Kisah ini juga mengajarkan kita tentang pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam menjaga penampilan anak-anak sesuai dengan tuntunan syariat. Anak-anak adalah amanah dari Allah, dan kita bertanggung jawab untuk mendidik mereka dengan baik, termasuk dalam hal penampilan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain (al-qaza'), baik untuk diri sendiri maupun untuk anak-anak kita.
- Jika ingin mencukur rambut anak, cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya tumbuh dengan rapi. Tidak boleh mencukur sebagian dan membiarkan sebagian.
- Larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk al-qaza', baik mencukur bagian tengah, samping, depan, atau belakang.
- Perhatikan penampilan anak-anak kita dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan syariat, karena ini adalah bagian dari pendidikan dan perhatian kita kepada mereka.
- Jika melihat seseorang melakukan al-qaza', nasihatilah dengan cara yang baik, sebagaimana Ibnu Umar menasihati dengan tegas namun tetap santun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.