Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri karena satu perempat dinar.
Bab Menyebutkan Perbedaan Pada Al-Zuhri
(Tangan pencuri) tidak dipotong kecuali untuk harga perisai, sepertiga Dinar atau setengah Dinar, atau lebih.
tangan seorang pencuri dipotong karena seperempat Dinar.
Telah menceritakan kepada kami Al-Hassan bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Said, dari Mamar, dari Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tangan pencuri dipotong karena sa
Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
The hand of the thief is to be cut off for a quarter of a Dinar, or more.
Tangan pencuri dipotong jika mencuri barang senilai seperempat Dinar atau lebih.