Shahih oleh Darussalam
Bab Jumlah yang Jika Dicuri, Tangan Pencuri Dipotong
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Abu Bakr, semoga Allah meridhoinya, memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai lima Dirham."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Abu Bakr, semoga Allah meridhoinya, memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai lima Dirham."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena satu perempat dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong karena harga perisai, dan harga perisai adalah seperempat dinar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk satu perempat Dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara. Dan dia berkata bahwa 'Urwah mengatakan: Perisai itu bernilai empat Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri, perampok, dan pengkhianat tidak dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Bunuh dia.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak boleh dipotong saat bepergian.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Safwan sedang tidur di masjid dengan Rida' di bawahnya, dan itu dicuri. Ia bangkit, dan orang itu telah pergi, tetapi ia mengejarnya, dan membawanya kepada nabi, yang memerintahkan
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia mengingkari (melakukannya), dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Jika Fatimah (yang mencuri), aku akan memotong tangannya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah bahwa: seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah dan mereka berkata: "Kami tidak bisa berbicara kepadanya tentangnya; tidak ada yang bisa berbicara kepadanya kecuali kekasihnya, Usamah." Maka ia berbicara k
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah: Bahwa Quraisy sangat khawatir tentang wanita Makhzumi yang mencuri. Mereka berkata: Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) tentangnya? Mereka berkata: Siapa yang berani melakukan itu selain Usamah b
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Bani Israil, jika seorang yang terhormat mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika seorang yang rendah mencuri, mereka memotong tangannya. Demi Zat yang menguasai jiwa Muhammad, jika Fatimah binti Muhammad
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Quraisy khawatir tentang kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara tentangnya?" Mereka berkata: "Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin