Bab Seorang Pria Yang Mengampuni Pencuri Setelah Ia Datang Kepada Imam
أَخْبَرَنَا هِلاَلُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ رَجُلاً، سَرَقَ بُرْدَةً لَهُ فَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ تَجَاوَزْتُ عَنْهُ . فَقَالَ " أَبَا وَهْبٍ أَفَلاَ كَانَ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنَا بِهِ " . فَقَطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami Hilal bin Al-Ala, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai, dari Said, dari Qatadah, dari Ata, dari Safwan bin Umayyah, bahwa seorang pria mencuri Burdah miliknya, lalu ia membawanya kepada Nabi ﷺ, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya akan memaafkannya." Ia berkata: "Abu Wahb! Kenapa kamu tidak melakukan itu sebelum kamu membawanya kepada kami?" Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tangan orang itu dipotong.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
