Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum ketika seorang wanita membunuh wanita lain beserta janin dalam kandungannya. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa diyat (tebusan) untuk janin adalah ghurrah (seorang budak laki-laki atau perempuan), sedangkan diyat wanita dibayar oleh ‘āqilah (kerabat pihak ayah). Hadits ini juga menunjukkan larangan menyerupai gaya bicara para dukun dan pentingnya menerima keputusan syariat dengan lapang dada.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisā' [4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ
Terjemahan: "Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 4818, Kitab Qisas, Bab Diyah Janin Perempuan. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama wajibnya ghurrah untuk janin yang gugur karena tindak pidana.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini merupakan salah satu prinsip besar dalam fiqih jinayah (pidana Islam).
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa nyata di zaman Nabi ﷺ. Dua wanita dari kabilah Hudhail bertengkar, lalu salah satunya melempar batu ke wanita lain yang sedang hamil, sehingga wanita itu dan janin dalam kandungannya meninggal. Ketika kasus ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, beliau memutuskan:
- Diyat janin adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan.
- Diyat wanita dibebankan kepada ‘āqilah-nya (kerabat laki-laki dari pihak ayah).
- Warisan wanita tersebut diberikan kepada anak-anaknya dan orang-orang yang bersamanya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ghurrah adalah hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan, yang nilainya mencapai sepersepuluh diyat ibu (jika janin laki-laki) atau setengahnya (jika janin perempuan). Ini adalah pendapat yang disepakati jumhur ulama.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa keputusan Nabi ﷺ tentang ‘āqilah menunjukkan bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada kerabat, bukan kepada pelaku sendiri, sebagai bentuk tolong-menolong dalam menanggung beban.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa janin yang gugur karena tindak pidana tetap memiliki hak diyat, meskipun belum pernah hidup di dunia secara mandiri.
Tentang ucapan Hamal bin Malik:
Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali, yang merupakan kerabat pihak laki-laki, bertanya dengan gaya bersajak: "Bagaimana saya bisa membayar darah untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, tidak berbicara, atau tidak menangis?" Ucapan ini adalah bentuk protes dengan gaya bahasa bersajak seperti para dukun. Rasulullah ﷺ menegur dengan sabda: "Ini adalah salah satu dari saudara-saudara para dukun" karena gaya bicaranya yang bersajak.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa teguran Nabi ﷺ ini bukan berarti Hamal benar-benar dukun, tetapi karena ia menyerupai gaya bicara mereka. Ini menunjukkan larangan menyerupai kebiasaan orang-orang jahiliyah, termasuk gaya bahasa dukun yang bersajak.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa ghurrah adalah budak, baik laki-laki maupun perempuan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah adalah seperdua puluh diyat ibu, yaitu lima ekor unta.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didasarkan pada zhahir hadits yang menyebutkan "ghurrah, seorang budak laki-laki atau perempuan".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah ﷺ memutuskan perkara ini, Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali berdiri dan bertanya dengan gaya bersajak. Rasulullah ﷺ tidak marah, tetapi menegur dengan lembut: "Ini adalah salah satu dari saudara-saudara para dukun."
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya menerima keputusan syariat dengan lapang dada, tidak menolak dengan gaya bahasa yang menyerupai kebiasaan jahiliyah. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa kebenaran harus disampaikan dan diterima dengan cara yang baik, bukan dengan bersajak seperti dukun.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa teguran Nabi ﷺ ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dalam berbicara, terutama ketika berhadapan dengan keputusan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Janin yang gugur karena tindak pidana memiliki hak diyat, yaitu ghurrah (seorang budak laki-laki atau perempuan).
- Diyat pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada ‘āqilah (kerabat pihak ayah), bukan kepada pelaku sendiri.
- Warisan orang yang meninggal diberikan kepada ahli warisnya yang sah.
- Larangan menyerupai gaya bicara dukun dan kebiasaan jahiliyah dalam berbicara.
- Menerima keputusan syariat dengan lapang dada dan tidak menolak dengan cara yang tidak beradab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.