Bab Qisas
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، عَنْ عَوْفٍ الأَعْرَابِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ جِيءَ بِالْقَاتِلِ الَّذِي قَتَلَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ جَاءَ بِهِ وَلِيُّ الْمَقْتُولِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَتَعْفُو " . قَالَ لاَ قَالَ " أَتَقْتُلُ " . قَالَ نَعَمْ قَالَ " اذْهَبْ " . فَلَمَّا ذَهَبَ دَعَاهُ قَالَ " أَتَعْفُو " . قَالَ لاَ . قَالَ " أَتَأْخُذُ الدِّيَةَ " . قَالَ لاَ . قَالَ " أَتَقْتُلُ " . قَالَ نَعَمْ . قَالَ " اذْهَبْ " . فَلَمَّا ذَهَبَ قَالَ " أَمَا إِنَّكَ إِنْ عَفَوْتَ عَنْهُ فَإِنَّهُ يَبُوءُ بِإِثْمِكَ وَإِثْمِ صَاحِبِكَ " . فَعَفَا عَنْهُ فَأَرْسَلَهُ - قَالَ - فَرَأَيْتُهُ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ .
Diriwayatkan dari Alqamah bin Wa'il Al-Hadrami bahwa ayahnya berkata: "Seorang pembunuh dibawa kepada Rasulullah, dan dia dibawa oleh ahli waris korban. Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: 'Apakah kamu akan memaafkannya?' Dia berkata: Tidak. Dia berkata: 'Apakah kamu akan membunuhnya?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Pergilah.' Kemudian ketika dia pergi, dia memanggilnya kembali dan berkata: 'Apakah kamu akan memaafkannya?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Apakah kamu akan menerima diyah?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Apakah kamu akan membunuhnya?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Pergilah.' Kemudian setelah dia pergi, dia berkata: 'Jika kamu memaafkannya, dia akan memikul dosamu dan dosa temanmu (korban).' Maka dia memaafkannya dan membiarkannya pergi." Dia berkata: "Dan saya melihatnya menyeret talinya."