Perbedaan Pendapat tentang Bukair
أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قُرِئَ عَلَى مَالِكٍ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رضى الله عنه أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنَ الْمَرْأَةِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْىُ فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَتَهُ وَأَنَا أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَهُ . فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ " إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ " .
Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad bahwa Ali bin Abi Talib, semoga Allah memberinya keselamatan, memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang seorang pria yang mendekati seorang wanita dan keluar darinya madhi. (Dia berkata:) "Karena putrinya (menikah) dengan saya dan saya merasa terlalu malu untuk bertanya kepadanya." Maka dia bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu dan beliau bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menyadari hal itu, hendaknya ia menyiramkan air pada kemaluannya dan berwudhu seperti untuk shalat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
