Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 440 tentang Hukum madhi: siram kemaluan dan berwudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum tentang keluarnya madzi (cairan bening yang keluar karena syahwat, bukan mani). Menurut Nabi ﷺ, orang yang mendapati madzi cukup menyiram (membasuh) kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Madzi tidak mewajibkan mandi besar, karena ia bukan mani. Ini adalah keringanan dan kemudahan dari Allah bagi umat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 440):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قُرِئَ عَلَى مَالِكٍ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رضى الله عنه أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنَ الْمَرْأَةِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْىُ فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَتَهُ وَأَنَا أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَهُ . فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ " إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ "

Makna ringkas: Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad, bahwa Ali bin Abi Thalib memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang laki-laki yang mendekati istrinya lalu keluar madzi. Ali malu bertanya karena beliau adalah menantu Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ menjawab: "Jika salah seorang dari kalian mendapati hal itu, hendaknya ia menyiram kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 269) dari hadits Ali bin Abi Thalib secara langsung.
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 303) dari hadits Al-Miqdad.
  • Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan konsep kesucian dan kemudahan beribadah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki..."

Ayat ini menunjukkan bahwa untuk shalat, Allah memerintahkan wudhu, bukan mandi besar, kecuali dalam keadaan junub (keluar mani atau bersetubuh). Ini menguatkan bahwa madzi tidak termasuk hal yang mewajibkan mandi.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  1. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa madzi cukup dibasuh dan berwudhu.
  2. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa madzi najis namun ringan, cukup dengan memercikkan air (menyiram) pada bagian yang terkena, dan tidak wajib mandi.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail menyatakan bahwa madzi membatalkan wudhu dan wajib mencuci kemaluan, tetapi tidak mewajibkan mandi.
  4. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa madzi tidak mewajibkan mandi, hanya membasuh kemaluan dan berwudhu.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menegaskan bahwa madzi adalah najis yang dimaafkan pada pakaian jika sedikit, namun tetap dianjurkan membersihkannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa madzi adalah cairan tipis, lengket, dan bening yang keluar dari kemaluan ketika syahwat mulai memuncak, seperti saat bercumbu atau memikirkan hubungan suami istri. Ia berbeda dengan mani yang keluar saat orgasme (junub) yang mewajibkan mandi besar.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan madzi:

  1. Tidak mewajibkan mandi besar. Ini adalah kesepakatan ulama. Karena Nabi ﷺ hanya memerintahkan wudhu, bukan mandi.
  2. Wajib membasuh kemaluan. Karena madzi adalah najis. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan untuk "menyiram" (النضح) kemaluan. Para ulama menjelaskan bahwa menyiram di sini berarti membasuh hingga bersih.
  3. Wajib berwudhu. Karena keluarnya madzi membatalkan wudhu, sebagaimana keluarnya najis dari kemaluan.
  4. Hukum pakaian yang terkena madzi: Para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib dicuci, sebagian lain mengatakan cukup diperciki air karena madzi adalah najis yang ringan. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah dicuci jika ingin beribadah dengan pakaian yang suci, namun jika terkena dalam jumlah sedikit dan sulit dihindari, maka ada keringanan.

Hikmah dari hadits ini:

  • Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Madzi yang keluar karena syahwat tidak dihukum dengan mandi besar, cukup wudhu.
  • Adab bertanya: Ali bin Abi Thalib malu bertanya langsung kepada Nabi ﷺ karena beliau adalah menantu beliau. Maka beliau mengutus Al-Miqdad. Ini menunjukkan bahwa bertanya tentang ilmu agama adalah hal yang mulia, dan tidak perlu malu jika dilakukan dengan cara yang sopan.
  • Membersihkan diri adalah bagian dari kesucian yang Allah cintai, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah [9]: 108: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah menantu Rasulullah ﷺ karena menikahi Fatimah Az-Zahra. Suatu hari, beliau merasa malu untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hukum keluarnya madzi, karena khawatir pertanyaan itu terasa canggung di hadapan mertuanya. Maka beliau meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk mewakilinya bertanya.

Al-Miqdad pun bertanya, dan Rasulullah ﷺ menjawab dengan tenang dan penuh kasih sayang: "Jika salah seorang dari kalian mendapati hal itu, hendaknya ia menyiram kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa malu dalam kebaikan adalah sifat terpuji, tetapi jangan sampai menghalangi kita untuk belajar agama. Para sahabat saling tolong-menolong dalam memahami ilmu, dan Nabi ﷺ menjawab dengan penuh kelembutan tanpa mempermalukan penanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika keluar madzi (cairan bening karena syahwat), maka:
  • Basuhlah kemaluan hingga bersih.
  • Berwudhulah seperti wudhu untuk shalat.
  • Tidak perlu mandi besar.
  1. Jika madzi mengenai pakaian, cucilah bagian yang terkena (atau percikkan air jika sulit, menurut pendapat sebagian ulama).
  2. Jangan malu bertanya tentang ilmu agama. Para sahabat pun saling bertanya dan Nabi ﷺ menjawab dengan baik.
  3. Islam mengajarkan kemudahan. Jangan mempersulit diri dalam hal yang telah Allah mudahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.