Bab Apa yang Digunakan untuk Mengolah Kulit Bangkai
Hasan oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَنْ لاَ تَسْتَمْتِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ " .
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mansur, dari Al-Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Lailah, dari Abdullah bin Ukaim, ia berkata: Rasulullah ﷺ menulis kepada kami: "Janganlah kalian memanfaatkan kulit dan urat dari bangkai."