Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4250 tentang Larangan meman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang memanfaatkan kulit dan urat bangkai secara mutlak. Namun mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan imam mazhab—seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah—berpendapat bahwa larangan tersebut telah dinasakh (dihapus) atau ditakhsis (dikhususkan) oleh hadits-hadits lain yang membolehkan pemanfaatan kulit bangkai setelah disamak. Adapun urat bangkai tetap najis dan tidak bisa disucikan menurut jumhur ulama. Jadi, kulit bangkai yang telah disamak hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan, sedangkan uratnya tetap haram digunakan.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Maidah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah."

Ayat ini menunjukkan keharaman bangkai secara umum, termasuk kulit dan bagian-bagiannya. Namun kulit bangkai memiliki pengecualian melalui hadits tentang penyamakan.

2. Hadits Terkait

a) Hadits larangan mutlak (hadits utama yang ditanyakan):

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ قَالَ: كَتَبَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ لَا تَسْتَمْتِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ.

Dari Abdullah bin Ukaim, ia berkata: Rasulullah ﷺ menulis kepada kami: “Janganlah kalian memanfaatkan kulit dan urat dari bangkai.”

(HR. An-Nasa'i, no. 4250)

b) Hadits yang membolehkan kulit bangkai setelah disamak:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ».

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kulit (bangkai) telah disamak, maka ia menjadi suci.”

(HR. Muslim, no. 366)

3. Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan

  • Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Beliau menegaskan bahwa hadits larangan pada riwayat Abdullah bin Ukaim telah dinasakh oleh hadits-hadits samak.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah, murid Imam Ahmad) juga berpendapat sama: kulit bangkai suci setelah disamak, dan tidak ada larangan memanfaatkannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa jumhur ulama mengamalkan hadits samak dan menganggap hadits Abdullah bin Ukaim sebagai hadits yang mansukh atau dha'if dari segi ingatan perawi.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan: "Pendapat yang benar dan dipegang oleh jumhur adalah bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan boleh digunakan untuk shalat, air, dan lainnya."
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa larangan pada hadits Abdullah bin Ukaim bersifat umum, namun dikecualikan dengan hadits samak. Kulit bangkai najis sebelum disamak, setelah disamak ia menjadi suci. Adapun urat bangkai, tidak bisa disucikan karena tidak termasuk dalam cakupan samak.

---

Penjelasan Rinci

Makna Hadits dan Perbedaan Pemahaman Ulama

Hadits dari Abdullah bin Ukaim secara teks melarang memanfaatkan kulit dan urat bangkai. Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  1. Pendapat pertama (mayoritas ulama salaf & khalaf):

Larangan tersebut berlaku pada kulit bangkai yang belum disamak. Setelah disamak, kulit bangkai menjadi suci dan boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti tempat air, alas, wadah, dll. Inilah pendapat mayoritas sahabat (Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah), tabi'in (Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, Atha'), dan para imam mazhab.

Dalil mereka:

  • Hadits Ibnu Abbas yang shahih: "Jika kulit telah disamak, maka ia menjadi suci."
  • Hadits Maimunah: Rasulullah ﷺ melewati bangkai kambing, lalu bersabda: "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya?" (HR. Muslim).
  • Kisah para sahabat yang memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak, seperti yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab.
  • Naskh (penghapusan) hadits Abdullah bin Ukaim: Menurut Ibnu Hajar dan ulama hadits, hadits ini datang lebih awal, kemudian dinasakh oleh hadits samak yang datang belakangan. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa larangan pada hadits Abdullah bin Ukaim telah dihapus (mansukh) dengan hadits-hadits yang membolehkan.
  1. Pendapat kedua (sebagian kecil ulama, seperti Zahiriyah dan sebagian kalangan):

Mereka tetap melarang kulit bangkai meskipun sudah disamak, berpegang pada hadits Abdullah bin Ukaim dan keumuman ayat Al-Maidah [5]: 3. Namun pendapat ini tidak didukung oleh jumhur. Ulama yang tercantum dalam daftar (seperti Imam Syafi'i, Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hajar, Nawawi, Utsaimin, dll) semuanya berada di pihak pertama.

Bagaimana dengan Urat (al-'asab)?

Urat bangkai—termasuk urat daging, urat nadi, serta bagian seperti tali usus—tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Karena penyamakan hanya berlaku untuk kulit, bukan untuk bagian lain. Maka hukumnya tetap najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Ini disepakati oleh jumhur ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni (Ibn Qudamah) dan Al-Majmu' (An-Nawawi).

Hikmah Syariat

Penyamakan (dabgh) adalah proses menghilangkan bau busuk, kotoran, dan benda-benda najis yang menempel pada kulit. Syariat memberikan kemudahan dengan membolehkan pemanfaatan kulit bangkai setelah disamak, agar umat tidak mengalami kesulitan dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan rahmat Islam dan keindahan fiqih yang fleksibel.

---

Story Telling (Opsional)

Diriwayatkan dari Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, bahwasanya seekor kambing mati (bangkai) di rumahnya. Lalu Nabi ﷺ bersabda:

«هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ»

"Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga kalian bisa memanfaatkannya?"

(HR. Muslim)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil jelas bahwa kulit bangkai boleh dimanfaatkan setelah disamak. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan para sahabat untuk tidak menyia-nyiakan barang yang masih bisa dimanfaatkan, selama cara pemanfaatannya sesuai syariat.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Kulit bangkai:
  • Sebelum disamak: najis dan haram dimanfaatkan.
  • Setelah disamak: suci dan boleh digunakan untuk berbagai keperluan (alas, wadah air, ikat pinggang, dll) selama tidak digunakan untuk ibadah yang disyaratkan suci dari najis (seperti shalat).

Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab.

  1. Urat bangkai (termasuk jaringan ikat, pembuluh, dll): Tetap najis dan tidak bisa disucikan dengan cara apa pun. Tidak boleh dimanfaatkan.
  2. Amalan sehari-hari:
  • Jika mendapatkan kulit hewan yang mati (bangkai) dan ingin memanfaatkannya, lakukan penyamakan terlebih dahulu. Caranya bisa dengan menggunakan bahan seperti garam, tawas, atau bahan kimia yang menghilangkan bau dan kotoran.
  • Hindari memanfaatkan urat bangkai karena tidak ada cara menyucikannya.
  1. Sikap terhadap hadits: Kita harus memahami hadits secara utuh, tidak hanya mengambil satu nash tanpa melihat nash-nash lain yang lebih kuat atau yang datang kemudian. Inilah metode para ulama Ahlus Sunnah dalam menggabungkan dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi