Hadits Sunan An-Nasa'i No. 4142 - Kitab Pembagian Fai'

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ عَطَاءٍ، فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ ‏{‏ وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى ‏}‏ قَالَ خُمُسُ اللَّهِ وَخُمُسُ رَسُولِهِ وَاحِدٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَحْمِلُ مِنْهُ وَيُعْطِي مِنْهُ وَيَضَعُهُ حَيْثُ شَاءَ وَيَصْنَعُ بِهِ مَا شَاءَ ‏.‏

Telah diriwayatkan dari 'Ata' mengenai firman Allah, Yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi: "Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu peroleh dari harta rampasan perang, maka sesungguhnya (1/5) dari itu adalah untuk Allah, dan untuk Rasul, dan untuk kerabat Rasul (Muhammad)." "Khumus (seperlima) dari Allah dan Rasul-Nya adalah sama. Rasulullah (ﷺ) biasa menggunakan harta itu untuk menyediakan kendaraan (untuk jihad), memberikan sebagian (kepada orang miskin), dan mendistribusikannya sesuai kehendaknya, serta melakukan apa yang ia inginkan dengan harta tersebut.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS QRIS donasi Rp 10,000

Rp 30,000

QRIS QRIS donasi Rp 30,000

Rp 50,000

QRIS QRIS donasi Rp 50,000

Rp 100,000

QRIS QRIS donasi Rp 100,000

Rp 1,000,000

QRIS QRIS donasi Rp 1,000,000

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.