Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 4142 ini berisi penjelasan Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in) tentang ayat khumus (QS. Al-Anfal [8]: 41). Intinya: bagian "untuk Allah" dan "untuk Rasul" pada harta rampasan perang (ghanimah) bukan dua bagian terpisah, melainkan satu bagian yang sama, yaitu hak Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ mengelolanya sesuai tuntunan syariat: untuk kebutuhan jihad, memberi kepada yang berhak, dan mendistribusikannya sesuai maslahat yang beliau kehendaki.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil)."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pembagian Fai', no. 4142, dari jalur Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, murid Ibnu Abbas).
- Hadits pendukung tentang pengelolaan khumus oleh Nabi ﷺ juga disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jubair bin Muth'im dan Ibnu Abbas (semoga Allah meridhai keduanya).
Kaitan ulama:
- Atha' bin Abi Rabah termasuk Tabi'in yang disebut dalam daftar rujukan, dan beliau adalah salah satu mufti Makkah yang paling diakui di zamannya.
- Penjelasan senada dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Anfal [8]: 41, dan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari saat membahas bab-bab khumus.
Penjelasan Rinci
Makna umum ayat dan hadits:
Ayat khumus menyebutkan lima golongan penerima seperlima harta rampasan: (1) Allah, (2) Rasul, (3) kerabat Rasul, (4) anak yatim, (5) orang miskin, dan (6) ibnu sabil. Sebagian orang memahami "untuk Allah" sebagai bagian tersendiri. Namun Atha' bin Abi Rabah menjelaskan bahwa penyebutan "untuk Allah" di awal ayat adalah penegasan kepemilikan mutlak Allah atas segala sesuatu, bukan bagian terpisah yang disisihkan. Maka bagian "Allah" dan "Rasul" adalah satu bagian yang sama, yaitu hak Rasulullah ﷺ yang beliau kelola.
Bagaimana Nabi ﷺ mengelolanya?
Menurut penjelasan Atha' dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ:
- Menyediakan kendaraan dan perlengkapan jihad dari harta tersebut.
- Memberi sebagian kepada yang berhak (kerabat, yatim, miskin, ibnu sabil).
- Mendistribusikannya sesuai kehendak beliau dalam koridor syariat — bukan semaunya, tetapi sebagai pemimpin yang dibimbing wahyu.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) menukil pendapat Atha' dan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengelola bagian khumus sesuai maslahat umat, termasuk untuk keperluan perang dan kebutuhan kaum muslimin.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bagian "Allah" dan "Rasul": sebagian (seperti Atha') menyatakan keduanya satu, sebagian lain memisahkannya. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad — adalah bahwa bagian Allah dan Rasul adalah satu, karena Allah tidak membutuhkan bagian, dan Rasulullah ﷺ adalah pengelolanya.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (rahimahumallah) berpendapat bahwa bagian Rasulullah ﷺ sepeninggal beliau berpindah kepada kemaslahatan kaum muslimin secara umum, seperti untuk jihad dan kebutuhan umat — sejalan dengan praktik Nabi ﷺ yang disebutkan Atha' dalam hadits ini.
Catatan penting: Setelah wafatnya Nabi ﷺ, bagian "Rasul" tidak lagi diberikan kepada pribadi beliau, melainkan dialihkan untuk maslahat kaum muslimin (pendapat jumhur ulama dari daftar, termasuk Syafi'i dan Ahmad). Ini menunjukkan bahwa hikmah pengelolaan khumus adalah untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in berkulit gelap, berambut keriting, dan pernah menjadi hamba sahaya — menjadi salah satu mufti paling dihormati di Makkah. Suatu ketika, seorang lelaki bertanya kepadanya tentang ayat khumus, dan Atha' menjawab dengan penjelasan seperti dalam hadits ini. Atha' dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan dari Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma), dan penjelasannya tentang ayat-ayat ahkam menjadi rujukan para ulama setelahnya.
Hikmahnya: ilmu yang benar tidak tergantung pada penampilan atau asal-usul seseorang, melainkan pada ketakwaan dan kedalaman pemahaman terhadap Al-Qur'an dan Sunnah. Atha' menjadi bukti bahwa seorang hamba sahaya bisa menjadi imam dalam ilmu jika Allah memberinya taufik.
Kesimpulan Praktis
- Bagian "Allah" dan "Rasul" dalam khumus adalah satu bagian, yaitu hak Rasulullah ﷺ yang beliau kelola untuk maslahat umat.
- Pengelolaan khumus oleh Nabi ﷺ mencakup: kebutuhan jihad, memberi kepada yang berhak, dan mendistribusikan sesuai tuntunan syariat.
- Sepeninggal Nabi ﷺ, bagian tersebut dialihkan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum (pendapat jumhur ulama).
- Bagi kita: pelajaran utamanya adalah bahwa harta umat harus dikelola dengan amanah, adil, dan sesuai tuntunan syariat, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Hendaknya kita merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami ayat-ayat ahkam, sebagaimana Atha' merujuk kepada Ibnu Abbas dan para ulama setelahnya merujuk kepada Atha'.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.