Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang ancaman yang sangat keras bagi dua orang Muslim yang saling berperang dengan pedang hingga salah satunya terbunuh. Nabi ﷺ menegaskan bahwa pembunuh dan yang terbunuh sama-sama berhak masuk neraka, karena keduanya sama-sama memiliki niat untuk membunuh saudaranya sesama Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, dari jalur Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang serupa.
Adapun ayat Al-Qur'an yang sangat relevan dengan ancaman membunuh sesama Muslim adalah firman Allah Ta'ala:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
QS. An-Nisa' [4]: 93
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan ancaman yang sangat berat bagi siapa saja yang membunuh seorang mukmin tanpa hak. Beliau menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Mujahid dan Qatadah juga menegaskan besarnya dosa pembunuhan terhadap sesama Muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki makna yang sangat dalam dan penting untuk dipahami dengan benar. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak—baik yang membunuh maupun yang terbunuh—sama-sama mendapatkan ancaman neraka. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama, hadits ini berlaku ketika kedua orang Muslim tersebut berperang karena kebatilan, bukan karena membela kebenaran yang syar'i. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jika seseorang berperang untuk membela diri dari serangan yang zalim, maka ia tidak termasuk dalam ancaman hadits ini, karena ia berada di pihak yang benar.
Kedua, Imam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "keduanya di neraka" adalah bahwa keduanya sama-sama berdosa dan berhak mendapatkan hukuman, meskipun kadar hukuman mereka bisa berbeda sesuai dengan keadaan masing-masing. Pembunuh menanggung dosa pembunuhan, sedangkan yang terbunuh menanggung dosa niat dan usaha untuk membunuh saudaranya.
Ketiga, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini merupakan bentuk penekanan betapa besarnya dosa pertumpahan darah sesama Muslim. Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim harus menahan diri dari memerangi saudaranya, bahkan jika ia dizalimi, hendaklah ia menyerahkan urusannya kepada Allah dan tidak membalas dengan cara yang haram.
Keempat, Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah—yang merupakan salah satu perawi dalam sanad hadits ini—mengomentari hadits ini dengan mengatakan bahwa ini adalah ancaman yang sangat keras, dan seorang Muslim sejati adalah yang menahan tangannya dari darah saudaranya.
Perlu dipahami bahwa hadits ini tidak berarti bahwa keduanya kekal di neraka selamanya jika mereka masih memiliki iman. Imam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ahli tauhid yang berdosa tetap berada di bawah kehendak Allah—jika Allah menghendaki, Dia mengampuni, dan jika tidak, Dia mengazab sesuai kadar dosanya, kemudian mengeluarkannya dari neraka karena keimanannya. Namun, ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya dosa pertumpahan darah sesama Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa pada suatu hari Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabatnya tentang fitnah yang akan terjadi di akhir zaman. Beliau menyebutkan bahwa akan datang masa di mana seseorang membunuh saudaranya tanpa mengetahui mengapa ia membunuhnya.
Seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana keadaan orang yang terbunuh?" Beliau menjawab, "Ia masuk neraka."
Kisah ini menggambarkan betapa dahsyatnya fitnah pertumpahan darah di antara umat Islam. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits-hadits seperti ini merupakan peringatan keras agar umat Islam menjauhi segala bentuk permusuhan dan pertumpahan darah di antara mereka.
Dalam kisah lain, ketika terjadi perselisihan antara dua kelompok Muslim pada masa sahabat, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari—menahan diri dari ikut serta dalam pertempuran tersebut. Beliau berkata, "Aku tidak akan ikut membunuh seorang Muslim." Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap ancaman hadits ini.
Kesimpulan Praktis
Dari penjelasan di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting:
- Menjaga persaudaraan Islam adalah kewajiban yang sangat agung. Segala bentuk permusuhan, kebencian, dan pertikaian yang dapat mengarah pada pertumpahan darah harus dijauhi.
- Menahan diri dari pertempuran sesama Muslim adalah sikap yang terbaik, kecuali dalam keadaan yang dibenarkan oleh syariat seperti membela diri dari kezaliman yang nyata.
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik melalui musyawarah, nasihat, dan perdamaian, bukan dengan kekerasan.
- Memahami besarnya dosa pertumpahan darah agar kita selalu berhati-hati dalam bertindak dan berbicara, tidak mudah terprovokasi untuk memusuhi saudara sendiri.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah terlibat dalam permusuhan atau pertumpahan darah sesama Muslim, karena pintu taubat masih terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.