Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 3905 ini berisi larangan Nabi ﷺ menyewakan (menyewakan dengan imbalan) tanah pertanian, yang disampaikan oleh Rafi' bin Khadij dari dua pamannya yang ikut Perang Badr. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini: sebagian memahaminya sebagai larangan mutlak, sebagian memahaminya sebagai larangan bersyarat (yakni bila ada unsur ketidakjelasan atau kezaliman), dan sebagian memahaminya sebagai larangan yang kemudian dihapus (mansukh) atau dibolehkan kembali. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa menyewakan tanah dengan imbalan yang jelas dan disepakati adalah boleh, sedangkan yang dilarang adalah bentuk sewa yang mengandung gharar (ketidakjelasan) atau kezaliman.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keabsahan akad sewa-menyewa:
QS. Al-Baqarah [2]: 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۚ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Terjemahan ringkas: "Dan jika kalian ingin menyusukan anak-anak kalian kepada perempuan lain, maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan."
Ayat ini menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa (ijarah) dengan imbalan yang jelas dan disepakati adalah sah dalam syariat.
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ
"Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya (untuk ditanami tanpa imbalan)." (HR. Al-Bukhari no. 2634, Muslim no. 1536)
Dan dalam riwayat lain dari Rafi' bin Khadij, Nabi ﷺ bersabda:
كُنَّا نُخَابِرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَ أَنَّهُ نَهَى عَنْهَا
"Kami dahulu melakukan mukhabarah (bagi hasil) di masa Rasulullah ﷺ, lalu beliau melarangnya." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad hadits ini, adalah ulama Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ia menyatakan "balaghana" (telah sampai kepada kami), yang menunjukkan bahwa ia menerima riwayat ini secara tidak langsung dari Rafi' bin Khadij.
- Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab tentang perbedaan riwayat mengenai larangan menyewakan tanah, menunjukkan bahwa beliau menyadari adanya perbedaan pemahaman di kalangan ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan menyewakan tanah harus dipahami secara komprehensif dengan menggabungkan seluruh riwayat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij berkaitan dengan bentuk sewa yang mengandung ketidakjelasan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu menyampaikan dari dua pamannya yang ikut serta dalam Perang Badr, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah. Kata "كِرَاء" (kira') dalam bahasa Arab berarti sewa atau imbalan sewa.
Perbedaan pemahaman ulama:
Pertama, sebagian ulama memahami larangan ini secara mutlak, yaitu tidak boleh menyewakan tanah pertanian dalam bentuk apapun. Ini adalah pendapat yang dinisbahkan kepada sebagian ulama, namun jumhur tidak mengikuti pendapat ini secara mutlak.
Kedua, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, serta Imam Malik bin Anas, memahami bahwa larangan ini berkaitan dengan bentuk sewa yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman. Misalnya, sistem bagi hasil di mana pembagiannya tidak jelas, atau sewa dengan syarat-syarat yang memberatkan salah satu pihak.
Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij bersifat kondisional, yaitu larangan menyewakan tanah dengan cara yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman. Adapun sewa dengan imbalan yang jelas (misalnya uang tunai dengan jumlah tertentu), maka tidak termasuk dalam larangan.
Keempat, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa menyewakan tanah dengan imbalan uang yang jelas adalah boleh. Yang diperselisihkan adalah menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen (muzara'ah), di mana sebagian ulama melarangnya karena mengandung ketidakjelasan, dan sebagian membolehkannya karena Nabi ﷺ sendiri pernah mempraktikkannya dengan penduduk Khaibar.
Kelima, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah dalam hadits Rafi' bin Khadij harus dipahami dalam konteks larangan yang bersifat umum yang kemudian dikhususkan oleh hadits-hadits lain yang membolehkan. Beliau menyatakan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan sistem bagi hasil, yang menunjukkan bahwa praktik tersebut dibolehkan.
Keenam, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat umum yang kemudian dihapus (mansukh) atau dipahami sebagai larangan yang bersifat kondisional. Beliau menyimpulkan bahwa menyewakan tanah pertanian dengan imbalan yang jelas dan disepakati adalah boleh berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang keabsahan akad sewa.
Ketujuh, Syeikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa menyewakan tanah pertanian dengan imbalan uang atau barang yang jelas adalah boleh, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij, maka itu berkaitan dengan bentuk sewa yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa menyewakan tanah pertanian dengan imbalan yang jelas dan disepakati adalah boleh. Larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij dipahami sebagai larangan terhadap bentuk sewa yang mengandung gharar (ketidakjelasan) atau kezaliman, atau larangan yang telah dihapus oleh hadits-hadits lain yang membolehkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat muda dari kalangan Anshar yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah pertanian. Dua pamannya yang disebutkan dalam hadits ini adalah para sahabat yang ikut serta dalam Perang Badr, yang menunjukkan betapa tinggi kedudukan mereka.
Suatu ketika, Rafi' bin Khadij menyampaikan kepada para tabi'in tentang larangan Nabi ﷺ menyewakan tanah. Az-Zuhri, seorang ulama Tabi'in yang sangat teliti, menerima riwayat ini dan menyampaikannya kepada murid-muridnya. Imam An-Nasa'i kemudian mencatatnya dalam kitab Sunan-nya.
Para ulama salaf seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal kemudian mengkaji hadits ini dengan sangat teliti, membandingkannya dengan hadits-hadits lain tentang muamalah tanah, dan menyimpulkan bahwa larangan tersebut harus dipahami dalam konteks yang tepat. Inilah hikmah dari para ulama yang menguasai ilmu hadits dan fiqih secara mendalam.
Kesimpulan Praktis
- Menyewakan tanah pertanian dengan imbalan yang jelas (misalnya uang tunai dengan jumlah tertentu) adalah boleh menurut jumhur ulama.
- Larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij dipahami sebagai larangan terhadap bentuk sewa yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman, bukan larangan mutlak.
- Sistem bagi hasil (muzara'ah) dalam pertanian dibolehkan menurut jumhur ulama, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar.
- Hendaknya seorang Muslim dalam melakukan akad sewa-menyewa tanah memastikan bahwa akad tersebut jelas, tidak mengandung ketidakjelasan, dan tidak menzalimi salah satu pihak.
- Kembalikan permasalahan fiqih kontemporer kepada ulama terpercaya yang menguasai ilmu hadits dan fiqih, karena perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan yang telah lama ada di kalangan ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.