Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3735 tentang Hibah umra menjadi milik penerima selamanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum 'Umra (memberikan sesuatu dengan lafaz "aku berikan kepadamu selama kamu hidup" atau semisalnya). Menurut hadits ini dan pemahaman para ulama, pemberian 'Umra itu sah dan kepemilikan atas barang tersebut menjadi mutlak bagi penerima, baik semasa hidup maupun setelah ia meninggal dunia. Artinya, barang tersebut menjadi milik penuh penerima dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya, tidak kembali kepada pemberi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ

Artinya: "Siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya selama hidupnya dan setelah ia meninggal." (HR. An-Nasa'i, Kitab 'Umra, Bab Penyebutan Perbedaan Lafaz Para Perawi Berita Jabir Tentang 'Umra, no. 3735)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang serupa. Dalam riwayat Muslim disebutkan:

أَعْمِرُوا فَإِنَّمَا هِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ

Artinya: "Berlakulah 'Umra, karena sesungguhnya barang itu menjadi milik orang yang diberi 'Umra, selama hidupnya dan setelah matinya." (HR. Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan 'Umra adalah pemberian yang sah dan menjadi milik penerima secara mutlak. Beliau berkata: "Hadits ini adalah dalil bahwa 'Umra itu sah dan barang tersebut menjadi milik penerima, tidak kembali kepada pemberi." Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya berpegang pada hadits ini.

Penjelasan Rinci

Pengertian 'Umra:

'Umra secara bahasa berasal dari kata al-'umr (umur). Dalam istilah fiqih, 'Umra adalah seseorang berkata kepada orang lain: "Aku berikan rumah ini kepadamu selama umurmu" atau "selama kamu hidup". Pada masa jahiliyah, orang Arab biasa memberikan barang dengan cara seperti ini, dan ketika penerima meninggal, barang tersebut kembali kepada pemberi atau ahli warisnya.

Hukum 'Umra Menurut Hadits:

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa pemberian model 'Umra ini adalah sah dan barang tersebut menjadi milik penerima secara penuh. Sabda beliau: "Maka itu miliknya selama hidupnya dan setelah ia meninggal" menunjukkan bahwa kepemilikan tersebut tidak terputus dengan kematian penerima. Barang itu menjadi warisan bagi ahli warisnya.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa 'Umra itu sah dan barang tersebut menjadi milik penerima secara mutlak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka. Di antaranya: Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Aisyah, dan lainnya. Demikian pula pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya."

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa 'Umra tidak sah dan barang tetap milik pemberi, seperti pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih di atas.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang 'Umra menunjukkan batalnya kebiasaan jahiliyah yang mengembalikan barang kepada pemberi setelah penerima meninggal. Beliau berkata: "Nabi ﷺ membatalkan syarat yang bertentangan dengan konsekuensi pemberian, karena syarat tersebut rusak dan pemberian tetap sah."

Hikmah Hukum Ini:

Syariat Islam menjaga kemaslahatan penerima dan ahli warisnya. Jika seseorang telah memberikan hartanya dengan ikhlas, maka ia tidak boleh menariknya kembali dengan cara apapun, termasuk dengan syarat yang dibuat-buat. Ini mengajarkan kejujuran dan ketulusan dalam bermuamalah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang laki-laki yang memberikan kepada anaknya sebuah rumah dengan lafaz 'Umra, yaitu: 'Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup.' Ketika anaknya meninggal, ayahnya ingin mengambil kembali rumah tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang itu telah menjadi milik anakmu, dan sekarang menjadi milik ahli warisnya. 'Umra itu sah dan barangnya menjadi milik penerima.'" (HR. Bukhari dan Muslim secara makna)

Hikmah dari kisah ini: Islam menutup celah bagi seseorang untuk menarik kembali pemberian yang telah ia keluarkan dengan ikhlas. Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam memberikan sesuatu, dan setelah memberikannya, kita harus ikhlas dan tidak menariknya kembali.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Umra adalah pemberian yang sah dalam Islam berdasarkan hadits shahih di atas.
  2. Barang yang diberikan dengan lafaz 'Umra menjadi milik penerima secara mutlak, baik semasa hidup maupun setelah meninggal dunia.
  3. Barang tersebut menjadi warisan bagi ahli waris penerima, tidak kembali kepada pemberi.
  4. Syarat yang bertentangan dengan hakikat pemberian adalah batal, namun pemberiannya tetap sah.
  5. Hendaknya seorang muslim ikhlas dalam memberi dan tidak menarik kembali apa yang telah ia berikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.