Bab Permohonan Orang yang Memiliki Kekuasaan
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ الْمَسَائِلَ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ فَمَنْ شَاءَ كَدَحَ وَجْهَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ إِلاَّ أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ أَوْ شَيْئًا لاَ يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا " .
Diriwayatkan bahwa Samurah bin Jundab berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Setiap kali seorang laki-laki meminta, itu akan berubah menjadi luka-luka di wajahnya (pada Hari Kebangkitan). Maka barangsiapa yang ingin wajahnya terluka (silakan meminta), dan barangsiapa yang tidak ingin demikian (silakan tidak meminta): kecuali dalam hal seorang laki-laki yang meminta kepada seorang Sultan, atau dia meminta ketika tidak menemukan alternatif."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
