Bab Larangan Menghina Orang yang Sudah Meninggal
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لِلْمُؤْمِنِ عَلَى الْمُؤْمِنِ سِتُّ خِصَالٍ يَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَشْهَدُهُ إِذَا مَاتَ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَنْصَحُ لَهُ إِذَا غَابَ أَوْ شَهِدَ " .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang mukmin memiliki enam hak atas mukmin lainnya: mengunjunginya ketika sakit, menghadiri jenazahnya ketika meninggal, menerima undangannya, memberi salam kepadanya ketika bertemu, menjawabnya (mengatakan: Yarhamuk Allah, semoga Allah merahmatimu) ketika ia bersin, dan bersikap ikhlas kepadanya, baik ia hadir maupun tidak." (Hasan).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
