Bab Apa yang Membatalkan Wudhu dan Apa yang Tidak Membatalkan Wudhu dari Madzi
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ قُلْتُ لِلْمِقْدَادِ إِذَا بَنَى الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ فَأَمْذَى وَلَمْ يُجَامِعْ فَسَلِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ وَابْنَتُهُ تَحْتِي . فَسَأَلَهُ فَقَالَ " يَغْسِلُ مَذَاكِيرَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ " .
Diriwayatkan bahwa Ali berkata: "Saya berkata kepada Al-Miqdad: 'Jika seorang pria berhubungan intim dengan istrinya dan mengeluarkan cairan prostat tetapi tidak berhubungan seksual - tanyakan kepada Nabi (ﷺ) tentang hal itu, karena saya terlalu malu untuk bertanya kepadanya karena putrinya menikah dengan saya.' Maka dia bertanya kepadanya, dan dia berkata: 'Biarkan dia mencuci kemaluannya dan berwudhu untuk shalat.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
