Bab Apa yang Membatalkan Wudhu dan Apa yang Tidak Membatalkan Wudhu dari Madzi
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ، أَنَّ عَلِيًّا، قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي فَقَالَ " يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ " .
Diriwayatkan dari 'A'ish bin Anas bahwa 'Ali berkata: "Saya adalah seorang yang banyak mengeluarkan madzi, maka saya menyuruh 'Ammar bin Yasir untuk bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) (tentang hal itu) karena putrinya menikah dengan saya. Dia berkata: 'Wudhu sudah cukup untuk itu.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
