Sunan An-Nasa'i · Kitab Thaharah · No. 154

Bab Apa yang Membatalkan Wudhu dan Apa yang Tidak Membatalkan Wudhu dari Madzi

Hasan oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ، أَنَّ عَلِيًّا، قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي فَقَالَ ‏"‏ يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ‏"‏ ‏.‏

Diriwayatkan dari 'A'ish bin Anas bahwa 'Ali berkata: "Saya adalah seorang yang banyak mengeluarkan madzi, maka saya menyuruh 'Ammar bin Yasir untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ (tentang hal itu) karena putrinya menikah dengan saya. Dia berkata: 'Wudhu sudah cukup untuk itu.'"