Ibn 'Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas baiknya, beliau melarang baik kepada penjual maupun pembeli.
Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Jelas Baiknya Tanpa Syarat Pemotongan
Ibn 'Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan pohon kurma (yaitu buahnya) sampai buahnya mulai masak, dan bulir-bulir jagung sampai warnanya putih dan aman dari hama. Beliau me
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang (atau melarang kami) menjual buah-buahan hingga mereka matang dalam kondisi baik.
Abu Bakhtari melaporkan: Saya bertanya kepada Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) tentang penjualan kurma. Ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang penjualan kurma dari pohon sampai seseorang memakannya atau mereka dimaka
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga keadaannya menjadi jelas."
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam hal jual beli yang dikenal sebagai al-araya.