Seorang wanita tanpa suami (atau yang diceraikan atau janda) tidak boleh dinikahkan hingga dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diminta.
Seorang wanita tanpa suami (atau yang diceraikan atau janda) tidak boleh dinikahkan hingga dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diminta.
Ya, ia harus dimintai izin. Itu adalah izinnya jika ia diam.
Seorang wanita tanpa suami lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan persetujuan seorang perawan harus diminta darinya, dan diamnya menunjukkan persetujuannya.