Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mahar yang dibayarka
Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mahar yang dibayarka
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar. Ibn Numair menambahkan: Shighar berarti bahwa seseorang harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya ak
Rasulullah ﷺ melarang Shighar.