No. 1415
Shahih
Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mahar yang dibayarka
No. 1416
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar. Ibn Numair menambahkan: Shighar berarti bahwa seseorang harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya ak
No. 1417
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang Shighar.
Tidak ada hadits yang cocok.