Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab persaudaraan dalam Islam. Memutuskan hubungan (hijr) dengan sesama Muslim itu diharamkan jika melebihi tiga hari tanpa alasan syar'i. Namun, jika sudah lebih dari tiga hari, maka dosanya semakin besar. Yang terbaik di antara dua orang yang sedang berselisih adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam, karena itu tanda kerendahan hati dan keinginan untuk berdamai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
"Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam, yang satu berpaling ke arah lain dan yang lainnya berpaling ke arah lain ketika mereka bertemu; dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang pertama memberi salam." (HR. Muslim no. 2560)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Makna "Hijr" (Memutuskan Hubungan)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hijr di sini adalah memutuskan hubungan, menjauhi, dan tidak mau berbicara dengan sesama Muslim karena perselisihan duniawi. Ini adalah perbuatan yang diharamkan jika melebihi tiga hari.
2. Batas Waktu Tiga Hari
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memutuskan hubungan di bawah tiga hari:
- Mayoritas ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa memutuskan hubungan lebih dari tiga hari itu haram. Adapun di bawah tiga hari, hukumnya makruh (dibenci) kecuali ada alasan syar'i.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memutuskan hubungan itu haram secara mutlak, meskipun kurang dari tiga hari, karena hal itu bertentangan dengan perintah Allah untuk saling mencintai.
Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa batas tiga hari itu adalah batas maksimal yang diberikan syariat. Jika seseorang masih bersikeras memutuskan hubungan setelah tiga hari, maka ia telah jatuh ke dalam dosa besar.
3. Alasan Syar'i yang Membolehkan
Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang membolehkan seseorang menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, di antaranya:
- Kemaksiatan yang nyata: Jika saudaranya melakukan kemaksiatan terang-terangan dan tidak mau dinasihati, maka boleh menjauhinya sebagai bentuk hukuman dan pendidikan. Ini sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ ketika memboikot tiga sahabat yang tidak ikut perang Tabuk selama 50 hari, dan sebagaimana para ulama menjauhi ahli bid'ah.
- Menjaga diri dari bahaya: Jika bergaul dengannya akan membawa mudarat bagi agama atau dunianya.
Namun perlu ditegaskan: menjauhi karena alasan ini harus dengan niat yang benar, bukan karena dendam atau kesombongan.
4. Keutamaan yang Memulai Salam
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "خَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ" (yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai salam) menunjukkan bahwa memulai salam adalah tanda kebaikan dan keutamaan. Orang yang memulai salam berarti ia telah mengalahkan hawa nafsunya, merendahkan dirinya, dan lebih mencintai persaudaraan daripada kemenangan dalam perselisihan.
5. Larangan Berpaling Saat Bertemu
Hadits ini juga menggambarkan kondisi buruk ketika dua orang yang berselisih bertemu, masing-masing berpaling dari yang lain. Ini adalah perbuatan yang tercela. Sebaliknya, seorang Muslim seharusnya tetap bersikap baik, tersenyum, dan mengucapkan salam meskipun sedang ada perselisihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam..." Lalu beliau sangat memperhatikan adab ini.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Abu Ayyub pernah berselisih dengan salah seorang kerabatnya. Ketika malam ketiga berlalu dan mereka belum berdamai, Abu Ayyub merasa tidak nyaman. Beliau berkata kepada orang yang berselisih dengannya: "Wahai saudaraku, sesungguhnya kita telah melewati batas tiga malam yang Rasulullah ﷺ larang untuk kita lewati. Marilah kita berdamai." Maka mereka pun berdamai dan saling memaafkan.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga adab persaudaraan yang diajarkan Nabi ﷺ. Mereka tidak membiarkan perselisihan berlarut-larut, karena mereka tahu bahwa persaudaraan Islam itu lebih berharga daripada kemenangan dalam pertengkaran.
Kesimpulan Praktis
- Jangan biarkan perselisihan berlarut-larut — jika terjadi perselisihan dengan sesama Muslim, usahakan berdamai sebelum tiga hari berlalu.
- Mulailah dengan salam — jika Anda yang lebih dahulu mengucapkan salam, maka Anda adalah yang terbaik di antara keduanya di sisi Allah.
- Jauhi sikap berpaling — ketika bertemu dengan orang yang sedang berselisih dengan kita, jangan berpaling atau bersikap dingin. Tetaplah bersikap baik.
- Perhatikan alasan syar'i — jika Anda menjauhi seseorang karena alasan agama (seperti pelaku maksiat yang tidak mau dinasihati), niatkan untuk kebaikannya, bukan karena dendam.
- Segera perbaiki hubungan — jangan menunda-nunda perdamaian, karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.