Bab Keutamaan Memberi Minum Hewan yang Dihormati dan Memberi Makan kepada Mereka
Shahih
haddatsana qutaybahu ibnu saidin, an maliki ibni anasin, fima quria alayhi an sumain, mawla abi bakrin an abi shalihin assammani, an abi hurayraha, anna rasula allahi qala " baynama rajulun yamsyi bithariqin asytadda alayhi alathasyu fawajada biran fanazala fiha fasyariba tsumma kharaja faidza kalbun yalhatsu yakulu attsara mina alathasyi faqala arrajulu laqad balagha hadza alkalba mina alathasyi mitslu adzi kana balagha minni. fanazala albira famala khuffahu maan tsumma amsakahu bifihi hatta raqiya fasaqa alkalba fasyakara allahu lahu faghafara lahu ". qalu ya rasula allahi wainna lana fi hadzihi albahaimi lajran faqala " fi kulli kabidin rathbahin ajrun ".
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seseorang mengalami rasa haus yang sangat saat dalam perjalanan, ketika ia menemukan sebuah sumur. Ia turun ke dalamnya dan minum (air) dan kemudian keluar dan melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya karena haus dan memakan tanah yang lembab. Orang itu berkata: Anjing ini telah menderita haus seperti yang aku alami. Ia turun ke dalam sumur, mengisi sepatunya dengan air, lalu menangkapnya di mulutnya hingga ia naik dan memberi minum anjing itu. Maka Allah menghargai perbuatannya ini dan mengampuninya. Kemudian (para Sahabat di sekelilingnya) berkata: Wahai Rasulullah, apakah ada pahala bagi kami bahkan untuk (melayani) hewan-hewan seperti ini? Ia berkata: Ya, ada pahala untuk setiap hewan yang hidup.