Bab Larangan Berpura-pura dalam Pakaian dan Lainnya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، وَعَبْدَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُولُ إِنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي مَا لَمْ يُعْطِنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ " .
A'isha melaporkan bahwa seorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah saya mengatakan kepada (istri saya yang lain) bahwa suami saya telah memberikan (sesuatu) kepada saya tetapi sebenarnya dia tidak memberikannya?" Maka Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Orang yang membuat pernyataan palsu tentang apa yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti orang yang mengenakan pakaian kebohongan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
