Bab Disunnahkannya Memakai Sandal di Kaki Kanan Terlebih Dahulu dan Melepasnya dari Kaki Kiri Terlebih Dahulu serta Makruh Berjalan dengan Satu Sandal
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِي كُرَيْبٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي رَزِينٍ، قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى جَبْهَتِهِ فَقَالَ أَلاَ إِنَّكُمْ تَحَدَّثُونَ أَنِّي أَكْذِبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِتَهْتَدُوا وَأَضِلَّ أَلاَ وَإِنِّي أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْشِ فِي الأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا " .
Abu Raziin melaporkan: Abu Hurairah datang kepada kami dan ia memukul dahinya dengan tangannya dan berkata: "Sesungguhnya kalian berbicara di antara kalian bahwa aku berdusta atas Rasulullah (ﷺ) untuk membimbing kalian ke jalan yang benar. Jika demikian, aku sendiri akan sesat. Dengarkan. Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika tali sandal salah seorang di antara kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan sandal yang lain sampai ia memperbaikinya.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
