Shahih Muslim · Kitab Pakaian dan Perhiasan · No. 2097

Bab Disunahkan Memakai Sandal Kanan Terlebih Dahulu dan Melepas Sandal Kiri Terlebih Dahulu serta Makruh Berjalan dengan Satu Sandal

Shahih

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلاَّمٍ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا " .

haddatsana abdu arrahmani ibnu salamin aljumahiyyu, haddatsana arrabiu ibnu muslimin, an muhammadin, - yani abna ziyadin - an abi hurayraha, anna rasula allahi qala " idza antaala ahadukum falyabda bialyumna waidza khalaa falyabda biassyimali walyunilhuma jamian aw liyakhlahuma jamian ".

Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika salah satu di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia memulai dengan kaki kanan, dan ketika ia melepas, hendaknya ia melepas kaki kiri terlebih dahulu. Dan hendaknya ia mengenakan keduanya atau melepas keduanya."

Penjelasan