Bab Disunahkan Memakai Sandal Kanan Terlebih Dahulu dan Melepas Sandal Kiri Terlebih Dahulu serta Makruh Berjalan dengan Satu Sandal
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلاَّمٍ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا " .
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika salah satu di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia memulai dengan kaki kanan, dan ketika ia melepas, hendaknya ia melepas kaki kiri terlebih dahulu. Dan hendaknya ia mengenakan keduanya atau melepas keduanya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
