Penjelasan Hadits Muslim No. 2091 tentang Larangan memakai cincin emas bagi pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin emas, lalu beliau melepasnya dan meninggalkannya selamanya, serta memerintahkan para sahabat untuk melepas cincin emas mereka. Para ulama memahami bahwa ini adalah larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, dan hukum ini menghapus (nasakh) kebolehan sebelumnya. Bagi wanita, cincin emas tetap dibolehkan berdasarkan dalil-dalil lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang perhiasan dan larangan berlebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَخُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Dan pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar yang terkenal tsiqah).

Hadits lain yang menguatkan larangan emas bagi laki-laki:

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya."

(HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ahmad; dinilai shahih oleh para ulama hadits)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas nasakh (penghapusan hukum) dalam hadits ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in membahas kaidah nasakh dan perubahan hukum.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan fatwa-fatwanya menegaskan keharaman cincin emas bagi pria.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Pada awal Islam, Nabi ﷺ pernah membuat cincin dari emas dan memakainya dengan posisi batu cincin menghadap ke dalam telapak tangan. Para sahabat pun meniru beliau dan membuat cincin serupa. Kemudian Nabi ﷺ naik mimbar, melepas cincin tersebut, melemparnya, dan bersumpah tidak akan memakainya lagi. Para sahabat pun langsung melepas cincin emas mereka.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Kebolehan memakai cincin emas bagi laki-laki pada awalnya, kemudian dihapus (mansukh) dengan larangan ini.
  2. Perintah untuk mengikuti perubahan hukum yang datang dari Nabi ﷺ.
  3. Sikap para sahabat yang langsung taat tanpa membantah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat haramnya cincin emas bagi laki-laki. Beliau juga menjelaskan hikmah pelepasan cincin di atas mimbar adalah agar dilihat banyak orang dan tersebar luas larangannya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjadikan hadits ini contoh kaidah nasakh dalam sunnah, di mana hukum yang lebih awal dihapus oleh hukum yang datang kemudian.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Musa di atas. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemakaian emas bagi pria, baik cincin, gelang, kalung, maupun lainnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab — Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa hukumnya haram bagi laki-laki. Dalil yang paling kuat adalah hadits Abu Musa al-Asy'ari yang secara tegas menyatakan "diharamkan bagi laki-lakinya."

Adapun bagi wanita, para ulama sepakat bahwa emas dibolehkan, berdasarkan hadits Abu Musa di atas dan ijma' (kesepakatan) ulama.

Hikmah larangan:

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa emas adalah perhiasan yang khusus bagi wanita, dan larangan bagi pria mengandung hikmah menjaga kejantanan, menjauhi sifat berlebihan, serta menutup pintu menyerupai wanita (tasyabbuh).

Story Telling

Diceritakan bahwa setelah Nabi ﷺ melempar cincin emasnya dan bersumpah tidak akan memakainya lagi, para sahabat yang hadir di masjid langsung melepas cincin emas mereka tanpa bertanya lebih lanjut. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan dan ketaatan mereka kepada Rasulullah ﷺ.

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati dalam beribadah dan meneladani Nabi ﷺ hingga detail terkecil. Dari beliau pula banyak diriwayatkan hadits tentang adab dan sunnah yang menunjukkan semangat ittiba' (mengikuti) kepada Rasulullah ﷺ.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat adalah teladan dalam menyambut perintah Nabi ﷺ dengan segera, tanpa menunda atau mencari alasan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Haram memakai cincin emas, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Musa al-Asy'ari. Jika ingin memakai cincin, gunakan perak atau logam lain yang bukan emas.
  2. Bagi wanita: Dibolehkan memakai cincin emas dan perhiasan emas lainnya.
  3. Ketaatan kepada sunnah: Para sahabat langsung melepas cincin emas mereka begitu mendengar larangan Nabi ﷺ. Kita pun hendaknya bersikap sama dalam menerima hukum-hukum syariat.
  4. Nasakh dalam syariat: Perubahan hukum dari boleh menjadi haram menunjukkan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap dan kita wajib mengikuti hukum yang terakhir.
  5. Menjauhi tasyabbuh: Larangan ini juga mengandung hikmah agar pria tidak menyerupai wanita dalam berhias.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?