Bab Larangan Menarik Pakaian dengan Sombong dan Penjelasan Batasan yang Diperbolehkan
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ - قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، وَرَأَى، رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَجَعَلَ يَضْرِبُ الأَرْضَ بِرِجْلِهِ وَهُوَ أَمِيرٌ عَلَى الْبَحْرَيْنِ وَهُوَ يَقُولُ جَاءَ الأَمِيرُ جَاءَ الأَمِيرُ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى مَنْ يَجُرُّ إِزَارَهُ بَطَرًا " .
Ubaidullah bin Mu'adz berkata: Aku melihat seorang lelaki yang menggeret kainnya dan ia menginjak tanah dengan kakinya (dengan sombong). Dia adalah Amir Bahrain dan orang-orang berkata: "Datanglah Amir, datanglah Amir." Dia (Abu Huraira) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Allah tidak akan melihat kepada orang yang menggeret kainnya dengan sombong."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
