Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra (sundus) itu haram bagi laki-laki, namun dibolehkan bagi perempuan. Yang menarik, Nabi ﷺ mengirimkan jubah sutra kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, bukan untuk dipakai, tetapi agar dijual dan diambil manfaat harganya. Ini mengajarkan bahwa barang haram untuk satu tujuan tertentu (memakai) bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang dibolehkan (menjual dan mengambil harganya), selama barang itu sendiri bukan najis atau haram secara zatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat):
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، وَأَبُو كَامِلٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِي كَامِلٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الأَصَمِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى عُمَرَ بِجُبَّةِ سُنْدُسٍ فَقَالَ عُمَرُ بَعَثْتَ بِهَا إِلَىَّ وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ " إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا وَإِنَّمَا بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتَنْتَفِعَ بِثَمَنِهَا "
Terjemahan: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ mengirimkan kepada Umar sebuah jubah sutra (sundus). Maka Umar berkata: 'Engkau mengirimkannya kepadaku, padahal engkau telah mengatakan tentangnya apa yang telah engkau katakan (yaitu haram bagi laki-laki)?' Beliau ﷺ menjawab: 'Aku tidak mengirimkannya kepadamu agar engkau memakainya, tetapi aku mengirimkannya kepadamu agar engkau mengambil manfaat dari harganya.'" (HR. Muslim no. 2072)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memakai sutra bagi laki-laki, dan bolehnya mengambil manfaat dari harganya dengan menjualnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya sutra bagi laki-laki, dan halalnya bagi perempuan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah bersepakat bahwa memakai sutra (baik yang murni atau yang dominan) itu haram bagi laki-laki. Di antara dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra haram bagi laki-laki, dan bahwa menjualnya serta mengambil harganya itu boleh. Karena Nabi ﷺ mengirimkan jubah sutra kepada Umar dan memerintahkannya untuk menjualnya, bukan memakainya."
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah larangan tahrim (haram), dan beliau menukil ijma' ulama tentang hal ini. Adapun mengambil manfaat dari harganya, itu dibolehkan karena sutra bukan barang najis.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang haram dipakai bisa halal dijual, karena keharaman di sini berkaitan dengan cara penggunaan, bukan zat barangnya. Sutra itu suci dan boleh diperjualbelikan, hanya saja memakainya haram bagi laki-laki."
Perbedaan Pendapat:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakai sutra bagi laki-laki dalam kondisi tertentu:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad): Haram secara mutlak bagi laki-laki, kecuali untuk mengobati gatal atau penyakit kulit, dengan syarat tidak berlebihan.
- Sebagian ulama membolehkan sutra dalam jumlah sedikit (seperti hiasan di kerah baju) berdasarkan hadits lain, namun pendapat yang kuat adalah tetap haram jika melebihi empat jari.
Hikmah Larangan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menjelaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki mengandung hikmah untuk menjaga sifat kejantanan (murū'ah) dan menghindari sikap sombong dan bermegah-megahan. Sutra melambangkan kelembutan dan kemewahan yang lebih cocok untuk perempuan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dalam perkara syariat. Ketika menerima jubah sutra dari Nabi ﷺ, ia langsung bertanya dengan penuh keheranan: "Engkau mengirimkannya kepadaku, padahal engkau telah mengatakan bahwa sutra itu haram bagi laki-laki?"
Ini menunjukkan adab Umar yang luar biasa: ia tidak langsung menerima dan memakai, tetapi bertanya terlebih dahulu ketika ada hal yang tampak kontradiktif. Dan Nabi ﷺ menjawab dengan bijak: "Aku tidak mengirimkannya agar engkau memakainya, tetapi agar engkau menjualnya dan mengambil manfaat harganya."
Umar kemudian menjual jubah tersebut. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar membagikan harganya kepada kaum muslimin atau memanfaatkannya untuk kebaikan. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin harus cerdas dalam memahami syariat, tidak terburu-buru menghukumi, dan selalu bertanya kepada ahlinya ketika ada keraguan.
Kesimpulan Praktis
- Memakai sutra haram bagi laki-laki, baik sutra murni maupun campuran yang dominan. Adapun bagi perempuan, hukumnya boleh.
- Menjual sutra dan mengambil harganya adalah boleh, karena yang diharamkan adalah memakainya, bukan zat barangnya.
- Jika ragu tentang suatu hukum, hendaknya bertanya kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana Umar bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Hindari sikap sombong dan bermegah-megahan dalam berpakaian, karena itu dilarang dalam Islam.
- Boleh memanfaatkan barang haram untuk tujuan yang dibolehkan selama barangnya suci dan bukan najis, seperti menjualnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.