Penjelasan Hadits Muslim No. 1961 tentang Waktu penyembelihan kurban setelah shalat Id

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa waktu sah menyembelih hewan kurban (udhiyah) adalah setelah shalat Idul Adha. Jika seseorang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya tidak dianggap kurban, melainkan hanya daging biasa untuk keluarganya. Namun, Rasulullah ﷺ memberi keringanan khusus kepada Abu Burda radhiyallahu 'anhu karena ia telah menyembelih sebelum shalat, dengan syarat ia menyembelih seekor kambing muda (jaza'ah) sebagai gantinya, dan keringanan ini tidak berlaku untuk orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Adhahi (Kurban), Bab Waktu Kurban, nomor 1961. Perawi sahabatnya adalah Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ مُطَرِّفٍ، عَنْ عَامِرٍ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ ضَحَّى خَالِي أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ". فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً مِنَ الْمَعْزِ فَقَالَ "ضَحِّ بِهَا وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ". ثُمَّ قَالَ "مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ".

Terjemahan: "Paman saya Abu Burda telah menyembelih hewan kurban sebelum shalat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Itu adalah seekor domba (yang disembelih untuk) daging (bukan sebagai kurban pada hari Id).' Ia berkata: 'Wahai Rasulullah, saya memiliki seekor anak domba berumur enam bulan.' Maka beliau bersabda: 'Sembelihlah itu, tetapi tidak sah untuk orang lain selain kamu.' Kemudian beliau bersabda: 'Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka ritual kurbannya telah sempurna dan ia telah mengikuti sunnah kaum Muslimin.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar waktu kurban:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Terjemahan: "Maka laksanakanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk shalat dan menyembelih kurban, dan urutan penyebutan shalat sebelum penyembelihan menunjukkan bahwa kurban dilakukan setelah shalat. Ini juga dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih kurban setelah shalat Id.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Waktu sahnya kurban

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha bagi orang yang berada di tempat shalat Id, atau setelah masuk waktu shalat Id bagi yang tidak shalat Id (seperti musafir atau penduduk yang tidak mendirikan shalat Id). Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat waktu kurban berakhir setelah hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam.

Kedua: Hukum menyembelih sebelum shalat

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban. Sabda Nabi ﷺ "تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ" (itu adalah domba untuk daging) menunjukkan bahwa sembelihan tersebut hanya bernilai sebagai sembelihan biasa untuk dimakan, bukan sebagai ibadah kurban. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama.

Ketiga: Keringanan khusus untuk Abu Burda

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada Abu Burda untuk menyembelih jaza'ah (kambing muda berumur enam bulan) sebagai kurban, padahal biasanya kurban dari kambing harus berumur minimal satu tahun (tsaniyah). Keringanan ini bersifat khusus untuk Abu Burda saja, sebagaimana sabda beliau "وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ" (dan tidak sah untuk orang lain selain kamu). Ibnu Hajar menambahkan bahwa hikmah dari kekhususan ini adalah karena Abu Burda telah bersegera dalam kebaikan dan telah menyembelih sebelum shalat, sehingga Nabi ﷺ tidak ingin menyia-nyiakan niat baiknya, namun tetap menegaskan bahwa aturan umum tetap berlaku bagi selainnya.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang jaza'ah

Para ulama berbeda pendapat apakah jaza'ah dari kambing (umur enam bulan) sah untuk kurban secara umum. Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa jaza'ah dari kambing tidak sah kecuali dalam kondisi tertentu, berdasarkan hadits ini. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jaza'ah dari kambing sah secara mutlak. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menyatakan kekhususan untuk Abu Burda. Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menegaskan bahwa tidak sah kurban dengan jaza'ah kecuali jika seseorang tidak mampu menemukan tsaniyah, dan itu pun hanya berlaku bagi dirinya sendiri.

Kelima: Makna "sunnah kaum Muslimin"

Sabda Nabi ﷺ "وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ" (dan ia telah mengikuti sunnah kaum Muslimin) menunjukkan bahwa kurban setelah shalat adalah syiar Islam yang disepakati. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ini menunjukkan pentingnya mengikuti jama'ah kaum Muslimin dan tidak menyelisihi mereka dalam ibadah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya juga menekankan bahwa ibadah kurban harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan logika atau kebiasaan semata.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, memiliki paman bernama Abu Burda. Pada suatu hari Idul Adha, Abu Burda ingin bersegera dalam kebaikan. Ia menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Id, mungkin karena ingin segera memberi makan keluarganya atau karena semangat beribadah. Namun Rasulullah ﷺ menegur dengan lembut, "Itu adalah domba untuk daging," artinya bukan kurban yang sah.

Abu Burda tidak tinggal diam. Ia segera menyampaikan bahwa ia memiliki jaza'ah, kambing muda berumur enam bulan. Maka Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang memberi keringanan, "Sembelihlah itu, tetapi tidak sah untuk orang lain selain kamu." Kemudian beliau menjelaskan aturan umum: siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu untuk dirinya sendiri (tidak sah sebagai kurban), dan siapa yang menyembelih setelah shalat, maka kurbannya sempurna dan ia telah mengikuti sunnah kaum Muslimin.

Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya ilmu sebelum beramal. Abu Burda memiliki niat baik, tetapi niat baik saja tidak cukup jika tidak sesuai dengan tuntunan. Namun, kita juga melihat betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam membimbing, dan betapa beliau menghargai semangat beribadah para sahabatnya. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Muslim dan dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu kurban dimulai setelah shalat Idul Adha. Bagi yang shalat Id, tunggu sampai shalat selesai. Bagi yang tidak shalat Id (seperti musafir), waktu kurban dimulai setelah masuk waktu shalat Id di daerahnya.
  2. Menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban. Sembelihan tersebut hanya bernilai sebagai daging biasa, bukan ibadah kurban.
  3. Keringanan untuk jaza'ah (kambing muda) hanya khusus untuk Abu Burda. Untuk kita, kurban dari kambing harus berumur minimal satu tahun (tsaniyah). Jika tidak mampu, boleh berkurban dengan domba (yang sudah berumur satu tahun) atau hewan lain sesuai ketentuan.
  4. Ikuti sunnah, bukan logika sendiri. Ibadah kurban adalah ibadah tauqifiyah (harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ). Jangan mendahulukan atau mengakhirkan tanpa dalil.
  5. Bersegera dalam kebaikan itu baik, tetapi harus dengan ilmu. Niat baik perlu dibarengi dengan pemahaman yang benar agar amal diterima.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?