Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1762 tentang Pembagian rampasan perang: kuda dua bagian, pejalan satu bagian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan bagian harta rampasan perang (ghanimah) yang lebih besar kepada pasukan berkuda dibandingkan pasukan pejalan kaki. Dalam pembagian tersebut, seorang prajurit berkuda mendapatkan tiga bagian (dua untuk kudanya dan satu untuk dirinya), sedangkan prajurit pejalan kaki mendapatkan satu bagian. Ini adalah kebijakan Nabi ﷺ yang menjadi dasar bagi para ulama dalam memahami sistem distribusi harta rampasan perang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Shahih Muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab "Cara Pembagian Harta Rampasan di Antara yang Hadir" (no. 1762).

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

Ayat ini menjadi dasar utama pembagian ghanimah. Empat perlima sisanya dibagikan kepada para pasukan yang hadir dalam peperangan, dan hadits di atas menjelaskan rincian pembagian tersebut.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Kitab Al-Jihad, bab pembagian ghanimah) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kuda yang digunakan untuk berperang mendapatkan dua bagian, dan penunggangnya mendapatkan satu bagian. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) juga membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa pembagian ini adalah kebijakan Nabi ﷺ yang diikuti oleh para Khulafaur Rasyidin setelahnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

  1. Kedudukan Kuda dalam Perang: Kuda memiliki peran strategis dalam peperangan di masa lalu. Karena itu, Islam memberikan penghargaan khusus kepada mereka yang membawa kuda untuk berperang. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kekuatan militer dan kesiapan umat dalam menghadapi musuh.
  2. Rincian Pembagian: Dalam pembagian ghanimah, setelah diambil seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya (yang disalurkan untuk kemaslahatan umum), empat perlima sisanya dibagikan kepada pasukan. Seorang prajurit berkuda mendapatkan tiga bagian: satu untuk dirinya, dua untuk kudanya. Sedangkan prajurit pejalan kaki mendapatkan satu bagian.
  3. Pendapat Ulama tentang Kuda yang Layak: Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa bagian dua untuk kuda ini hanya diberikan jika kuda tersebut benar-benar layak dan digunakan untuk berperang. Jika kuda tersebut cacat atau tidak layak tempur, maka tidak mendapatkan bagian tambahan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj.
  4. Hikmah Syariat: Pembagian ini menunjukkan keadilan Islam dalam menghargai peran dan kontribusi setiap individu dalam jihad. Mereka yang memberikan kontribusi lebih besar (dengan membawa kuda perang) mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk penghargaan atas kesiapan dan pengorbanan.
  5. Penerapan oleh Sahabat: Para sahabat dan Khulafaur Rasyidin setelah Nabi ﷺ juga menerapkan ketentuan ini. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu juga membagikan ghanimah dengan cara yang sama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ membagikan harta rampasan perang, beliau selalu memperhatikan keadilan dan tidak pernah mengurangi hak siapa pun. Dalam Perang Badar, meskipun jumlah pasukan Muslim sedikit, mereka mendapatkan kemenangan besar. Setelah perang, terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang cara pembagian ghanimah. Maka Allah menurunkan ayat tentang pembagian ghanimah (QS. Al-Anfal: 41) yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Nabi ﷺ dalam praktiknya.

Dari sini kita belajar bahwa Islam sangat menjaga hak-hak setiap orang. Bahkan dalam situasi perang sekalipun, aturan pembagian harta rampasan diatur dengan sangat rapi dan adil. Tidak ada yang dizalimi, dan setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pembagian harta rampasan perang, dengan sangat rinci dan adil.
  2. Seorang prajurit berkuda mendapatkan tiga bagian (dua untuk kudanya, satu untuk dirinya), sedangkan prajurit pejalan kaki mendapatkan satu bagian.
  3. Kebijakan ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang diikuti oleh para sahabat dan menjadi kesepakatan jumhur ulama.
  4. Hikmahnya adalah penghargaan atas kesiapan dan kontribusi dalam membela agama Allah.
  5. Kita sebagai umat Islam hendaknya mempelajari sirah Nabi ﷺ dan fiqih jihad untuk memahami bagaimana Islam membangun kekuatan dan keadilan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.