Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang terluka atau mati karena perbuatan hewan yang tidak berakal, jatuh ke dalam sumur, atau tertimpa tambang, maka tidak ada tuntutan ganti rugi (diyat) kepada pemiliknya. Sedangkan harta karun yang terpendam (rikaz) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (khumus) untuk negara/kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Shahih Muslim no. 1710, Kitab Hudud, bab jatuhnya hukum pada hewan yang tidak berakal, sumur, dan tambang:
الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
"Al-'ajmā'u jarḥuhā jubār, wal-bi'ru jubār, wal-ma'dinu jubār, wa fir-rikāzi al-khumus."
Terjemahan: "Hewan yang tidak berakal, lukanya tidak ada ganti rugi; sumur tidak ada ganti rugi; tambang tidak ada ganti rugi; dan pada rikaz (harta karun terpendam) ada seperlima (khumus)."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khumus — QS. Al-Anfal [8]: 41:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Wa'lamū annamā ghanimtum min syai'in fa'anna lillāhi khumusahu wa lir-rasūli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl."
Terjemahan: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "jubār" yaitu هَدَر (tidak ada ganti rugi/diyat).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat membahas hadits serupa di Bukhari) menegaskan bahwa 'ajmā' adalah hewan yang tidak bisa berbicara/membedakan, seperti unta, kuda, dan hewan ternak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah: "tidak ada jaminan atas perbuatan makhluk yang tidak mukallaf."
Penjelasan Rinci
1. Makna "al-'ajmā'" (الْعَجْمَاءُ)
Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, 'ajmā' adalah hewan yang tidak berakal/membedakan (bahimah), seperti unta, sapi, kuda, dan sejenisnya. Jika hewan tersebut melukai atau membunuh seseorang tanpa sebab dari pemiliknya, maka pemilik tidak wajib membayar diyat. Ini karena hewan tidak mukallaf, sehingga perbuatannya tidak bisa dibebankan kepada pemiliknya.
2. Makna "al-bi'ru jubār" (sumur tidak ada ganti rugi)
Jika seseorang jatuh ke dalam sumur milik orang lain lalu mati atau terluka, pemilik sumur tidak wajib menanggung diyat — selama ia tidak sengaja mencelakai atau lalai. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa ini termasuk kaidah "al-jināyah bi ghairi mukallaf" (perbuatan tanpa pelaku mukallaf tidak menimbulkan jaminan).
3. Makna "al-ma'din jubār" (tambang tidak ada ganti rugi)
Orang yang bekerja atau masuk ke tambang lalu tertimpa/terluka, tidak ada tuntutan diyat kepada pemilik tambang, karena risiko pekerjaan tersebut dan karena tambang bukan mukallaf.
4. "Wa fir-rikāzi al-khumus" (pada rikaz ada seperlima)
Rikaz menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah harta terpendam peninggalan zaman jahiliyah yang ditemukan tanpa usaha menggali berat. Zakatnya bukan 2,5% seperti zakat mal biasa, melainkan 20% (khumus) — sebagaimana disebut dalam QS. Al-Anfal [8]: 41. Ibnu Qayyim dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menegaskan bahwa khumus rikaz berbeda dari zakat biasa karena sifatnya "ghanimah" (harta temuan).
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat khumus rikaz wajib dikeluarkan seketika ditemukan, tanpa syarat haul (satu tahun).
- Imam Abu Hanifah berpendapat rikaz termasuk zakat mal biasa (2,5%) jika ditemukan di tanah milik, namun jika di tanah mati maka khumus. Pendapat yang paling kuat menurut dalil hadits ini adalah pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan didukung Ibnu Hajar serta an-Nawawi): khumus 20% untuk rikaz.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau dikenal sebagai hafizh sahabat dan murid dari Sa'id bin al-Musayyib (salah satu tabi'in dalam daftar) yang kemudian meriwayatkan hadits ini kepada Ibnu Syihab az-Zuhri, lalu sampai kepada Al-Layts bin Sa'd dan Yahya bin Yahya serta Qutaibah bin Sa'id.
Hikmah kisah: Para ulama salaf sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, sampai menyebutkan jalur perawi satu per satu. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap keotentikan sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hewan yang melukai tanpa sebab dari pemilik → tidak ada diyat/ganti rugi.
- Jatuh ke sumur atau tertimpa tambang → tidak ada diyat, kecuali ada kelalaian yang terbukti.
- Harta karun terpendam (rikaz) → wajib dikeluarkan khumus (20%) untuk baitulmal/kaum muslimin.
- Kaidah penting: Jaminan (diyat) hanya berlaku pada perbuatan mukallaf yang sengaja atau lalai, bukan pada perbuatan makhluk tak berakal.
- Sikap seorang muslim: berhati-hati dalam menjaga hak orang lain, dan menunaikan hak Allah pada harta yang ditemukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.