Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman had (cambuk) bagi budak yang berzina tetap wajib ditegakkan, baik ia sudah menikah maupun belum. Namun, jika hukuman itu dikhawatirkan membahayakan jiwa—misalnya wanita yang baru melahirkan—maka boleh ditunda sampai aman. Nabi ﷺ membenarkan tindakan Ali bin Abi Thalib yang menunda cambukan karena khawatir membunuhnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Hudud, Bab Ta'khir al-Hadd 'an al-Nufasa' (menunda hukuman terhadap wanita yang baru melahirkan), nomor 1705. Perawi sahabat: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abu Abdurrahman as-Sulami.
Teks hadits (potongan penting):
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا عَلَى أَرِقَّائِكُمُ الْحَدَّ، مَنْ أَحْصَنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصِنْ، فَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ زَنَتْ فَأَمَرَنِي أَنْ أَجْلِدَهَا، فَإِذَا هِيَ حَدِيثُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ، فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ أَقْتُلَهَا، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: أَحْسَنْتَ
Terjemahan: Dari Ali, ia berkata: "Wahai manusia, tegakkanlah hukuman had atas budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum. Sesungguhnya seorang budak wanita milik Rasulullah ﷺ telah berzina, lalu beliau memerintahkan aku untuk mencambuknya. Ternyata ia baru saja melahirkan. Aku khawatir jika aku cambuk ia akan mati. Maka aku sampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda: 'Engkau telah berbuat baik.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban had bagi budak yang berzina:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Ayat ini berlaku umum, dan untuk budak (hamba sahaya) hukumannya setengah dari hukuman orang merdeka, sebagaimana firman Allah:
QS. An-Nisa' [4]: 25
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
Terjemahan: "Maka apabila mereka (budak-budak wanita) telah menikah, lalu mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka atas mereka setengah dari hukuman yang ditetapkan atas perempuan-perempuan merdeka."
Penjelasan Rinci
Pertama: Kewajiban menegakkan had atas budak.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya menegaskan bahwa hukuman had atas budak yang berzina tetap wajib ditegakkan, baik ia muhshan (sudah pernah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah). Ini menunjukkan bahwa hukum Allah berlaku atas semua hamba, tanpa membedakan status sosial. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung perintah menegakkan hudud secara umum, dan tidak boleh seseorang merasa kasihan lalu meninggalkan hukum Allah.
Kedua: Hukuman budak adalah setengah dari orang merdeka.
Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik memahami ayat QS. An-Nisa' [4]: 25 bahwa hukuman zina bagi budak adalah lima puluh cambukan, bukan seratus. Ini adalah kesepakatan mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil pendapat ini dari para tabi'in seperti Mujahid dan Qatadah.
Ketiga: Menunda hukuman karena khawatir membahayakan jiwa.
Inilah inti bab yang dibahas Imam Muslim. Ali radhiyallahu 'anhu melihat bahwa budak wanita itu baru melahirkan (nifas). Jika dicambuk saat itu, dikhawatirkan akan membahayakan atau bahkan membunuhnya. Maka ia menunda dan menanyakan kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ membenarkan dengan sabda "أَحْسَنْتَ" (engkau telah berbuat baik).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan kaidah penting: hukuman had tidak dilaksanakan jika dikhawatirkan menyebabkan kematian atau kerusakan yang lebih besar. Karena tujuan had adalah menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran, bukan membinasakan jiwa. Kaidah ini sejalan dengan firman Allah:
QS. Al-Baqarah [2]: 195
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Keempat: Penundaan bukan pembatalan.
Para ulama menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara, sampai wanita tersebut pulih dan aman untuk dicambuk. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa had tetap wajib dilaksanakan setelah kondisi aman. Ini bukan berarti hukuman gugur, melainkan ditunda karena udzur syar'i.
Kelima: Perbedaan pendapat tentang batas waktu penundaan.
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa penundaan dilakukan sampai wanita tersebut sembuh dari nifas dan dipastikan aman. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i menambahkan bahwa jika ada kekhawatiran lebih lanjut, boleh ditunda lebih lama. Namun kesimpulannya, yang paling kuat adalah pendapat yang menunda sampai aman, berdasarkan pembenaran Nabi ﷺ terhadap tindakan Ali.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ketika menjabat sebagai khalifah, berdiri di hadapan manusia dan berkhutbah dengan tegas tentang menegakkan hudud. Namun, ketika berhadapan dengan seorang budak wanita Nabi ﷺ yang baru melahirkan, hatinya tidak menjadi lemah dalam hukum, tetapi ia berpikir dengan ilmu dan hikmah. Ia tidak langsung mencambuk, karena ia tahu bahwa Islam tidak menginginkan kerusakan. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau membenarkannya.
Ini mengajarkan kita bahwa kelembutan dalam menerapkan hukum bukanlah kelemahan, selama tidak meninggalkan kewajiban. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam Muslim:
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
Terjemahan: "Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan ia membuatnya buruk."
Kesimpulan Praktis
- Tegakkan hukum Allah dengan adil, termasuk kepada budak atau siapa pun yang berada di bawah tanggung jawab kita.
- Hukuman had bagi budak yang berzina adalah setengah dari orang merdeka (lima puluh cambukan), berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 25.
- Boleh menunda hukuman jika dikhawatirkan membahayakan jiwa, seperti wanita yang baru melahirkan, orang sakit, atau kondisi ekstrem lainnya.
- Penundaan bukan pembatalan; hukuman tetap dilaksanakan setelah kondisi aman.
- Konsultasikan kepada ahli ilmu ketika menghadapi situasi yang rumit, sebagaimana Ali bertanya kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.