Bab Wasiat dengan Sepertiga
Shahih
haddatsani ibrahimu ibnu musa arraziyyu, akhbarana isa yani abna yunusa, h wahaddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, waabu kuraybin qala haddatsana wakiun, h wahaddatsana abu kuraybin, haddatsana abnu numayrin, kulluhum an hisyami ibni urwaha, an abihi, ani abni abbasin, qala law anna annasa, ghaddhu mina attsulutsi ila arrubui fainna rasula allahi qala " attsulutsu waattsulutsu katsirun ". wafi haditsi wakiin " kabirun aw katsirun ".
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Al-Razi, telah mengabarkan kepada kami Isa, yaitu Ibn Yunus, dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Shaiba dan Abu Kuraib, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibn Numair, semuanya dari Hisham bin Urwah, dari ayahnya, dari Ibn Abbas, ia berkata: Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat (bagian untuk membuat wasiat dari harta mereka), karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Sepertiga itu cukup besar." Dan dalam hadits Waki' disebutkan: "besar" atau "banyak".