Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1629 tentang Wasiat maksimal sepertiga harta dan keutamaannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa wasiat dalam Islam dibatasi maksimal sepertiga dari harta. Nabi ﷺ menyebut sepertiga itu "banyak" atau "besar", yang merupakan isyarat bahwa lebih baik mengurangi dari batas tersebut, misalnya menjadi seperempat, agar ahli waris yang ditinggalkan tetap berkecukupan. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

<p>لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنَ الثُّلُثِ إِلَى الرُّبُعِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ " . وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ " كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ "</p>

Makna: "Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sepertiga itu banyak.' Dan dalam hadits Waki': 'besar atau banyak.'"

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:

Dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ menjengukku pada tahun Haji Wada' ketika aku sakit keras. Aku berkata: "Wahai Rasulullah, aku sakit parah. Aku memiliki harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Beliau bersabda: "Tidak." Aku bertanya: "Sepertiga?" Beliau bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia." (HR. Al-Bukhari no. 1295, Muslim no. 1628)

Dalil Al-Qur'an tentang Wasiat:

QS. Al-Baqarah [2]: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Makna: "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya wasiat kurang dari sepertiga, dan bahwa sepertiga adalah batas maksimal yang dibolehkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "banyak" dalam hadits Sa'd adalah isyarat bahwa yang lebih utama adalah kurang dari sepertiga.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa batas maksimal wasiat adalah sepertiga dari harta. Ini berdasarkan hadits Sa'd bin Abi Waqqash yang sangat masyhur. Namun, hadits Ibnu Abbas yang sedang kita bahas ini memberikan pelajaran tambahan yang sangat berharga.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat." Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap sabda Nabi ﷺ. Beliau memahami bahwa meskipun sepertiga itu dibolehkan, namun Nabi ﷺ menyebutnya "banyak" — dan ini adalah isyarat bahwa yang lebih utama adalah jangan sampai mencapai batas maksimal tersebut.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:

> "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa disunnahkan wasiat kurang dari sepertiga. Dan makna sabda beliau 'sepertiga itu banyak' adalah janganlah kalian mencapai batas sepertiga, karena sepertiga itu sudah banyak. Maka yang lebih utama adalah kurang dari itu, seperti seperempat atau seperlima."

Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menukil perkataan para ulama bahwa hikmah dari sabda Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak" adalah untuk menjaga ahli waris dari kefakiran. Karena jika seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya, maka ahli warisnya hanya mendapatkan dua pertiga, dan ini bisa memberatkan mereka.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah pembatasan wasiat maksimal sepertiga adalah:

  1. Menjaga hak ahli waris yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an.
  2. Mencegah seseorang terlalu berlebihan dalam berwasiat sehingga merugikan ahli waris.
  3. Mengajarkan keseimbangan antara berbuat baik kepada orang lain dan memenuhi hak keluarga.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Tafsir al-Karim ar-Rahman saat menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 180 menjelaskan bahwa wasiat yang diperintahkan adalah dengan cara yang ma'ruf (baik), tidak berlebihan dan tidak merugikan ahli waris.

Para ulama juga menjelaskan hikmah lain: bahwa wasiat itu untuk kepentingan orang lain di luar ahli waris, seperti kerabat yang tidak mendapat warisan, fakir miskin, atau kepentingan sosial. Maka memberikan seperempat atau seperlima sudah cukup untuk tujuan tersebut, tanpa harus mencapai batas maksimal sepertiga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu — salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga — ketika sakit keras di Mekkah pada tahun Haji Wada', beliau merasa khawatir akan meninggalkan anak perempuannya sendirian tanpa harta yang cukup. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang bolehkah bersedekah dengan dua pertiga hartanya. Nabi ﷺ melarang. Beliau bertanya lagi: "Sepertiga?" Nabi ﷺ bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak."

Kemudian Nabi ﷺ memberikan nasihat yang sangat menyentuh: "Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia. Dan sesungguhnya apa saja yang engkau nafkahkan untuk mencari wajah Allah, maka engkau akan diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Lihatlah kasih sayang Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya mengajarkan batasan hukum, tetapi juga menanamkan nilai bahwa menjaga keluarga yang ditinggalkan adalah bagian dari ibadah yang besar. Seorang ayah yang meninggalkan harta cukup untuk anak-anaknya, itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan membutuhkan.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) — memahami pesan ini dengan sangat dalam. Beliau berkata: "Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat." Ini adalah bentuk kehati-hatian beliau dalam mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, karena beliau memahami bahwa kata "banyak" dalam sabda Nabi ﷺ adalah isyarat untuk tidak mencapai batas maksimal.

Kesimpulan Praktis

  1. Batas maksimal wasiat adalah sepertiga dari harta, berdasarkan hadits Sa'd bin Abi Waqqash yang disepakati para ulama.
  2. Yang lebih utama adalah wasiat kurang dari sepertiga, seperti seperempat atau seperlima, berdasarkan sabda Nabi ﷺ "sepertiga itu banyak" dan pemahaman Ibnu Abbas.
  3. Wasiat hanya untuk orang yang bukan ahli waris, karena ahli waris telah mendapatkan bagian yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an.
  4. Tujuan wasiat adalah kebaikan, seperti membantu kerabat yang tidak mendapat warisan, fakir miskin, atau kepentingan sosial lainnya — bukan untuk menyakiti ahli waris.
  5. Menjaga ahli waris dari kefakiran adalah bagian dari syariat, sebagaimana nasihat Nabi ﷺ kepada Sa'd bin Abi Waqqash.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.