Bab Ketidakadilan Memilih Beberapa Anak dalam Hibah
Shahih
haddatsana ahmadu ibnu abdi allahi ibni yunusa, haddatsana zuhayrun, haddatsana abu azzubayri, an jabirin, qala qalati amraahu basyirin anhali abni ghulamaka waasyhid li rasula allahi. faata rasula allahi faqala inna abnaha fulanin saalatni an anhala abnaha ghulami waqalat asyhid li rasula allahi faqala " alahu ikhwahun ". qala naam. qala " afakullahum athayta mitsla ma athaytahu ". qala la. qala " falaysa yashluhu hadza. wainni la asyhadu ila ala haqqin ".
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa istri Bashir berkata (kepada suaminya): Berikan kepada anakku budakmu sebagai hadiah, dan jadikanlah untukku Rasulullah ﷺ sebagai saksi. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: Putri si Fulan meminta saya untuk memberikan budak saya sebagai hadiah kepada anaknya, dan memanggil Rasulullah ﷺ sebagai saksi untukku. Maka Rasulullah ﷺ berkata: Apakah dia (Nu'man) memiliki saudara? Ia (Bashir) menjawab: Ya. Ia (lebih lanjut) berkata: Apakah kamu memberikan kepada semua yang lain seperti yang kamu berikan kepadanya? Ia menjawab: Tidak. Ia berkata: Maka ini tidak adil; dan sesungguhnya saya tidak dapat bersaksi kecuali kepada apa yang adil.