Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1624 tentang Larangan memberi hadiah tidak adil kepada anak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keadilan orang tua dalam memberikan hadiah atau hibah kepada anak-anaknya. Rasulullah ﷺ menolak untuk menjadi saksi atas pemberian yang tidak adil, yaitu memberikan sesuatu kepada satu anak tetapi tidak memberikan yang sama kepada anak-anak lainnya. Ini menunjukkan bahwa keadilan antara anak-anak dalam pemberian adalah perkara yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam, dan orang tua wajib memperlakukannya dengan adil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hibah, Bab "Ketidakadilan Memilih Beberapa Anak dalam Hibah" (No. 1624), dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Lafadz haditsnya adalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 237)

Ayat ini secara umum menganjurkan untuk berbuat baik dan tidak melupakan keutamaan, yang di antaranya adalah berlaku adil dan baik kepada semua anak.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, serta para imam madzhab seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i, memahami hadits ini sebagai dalil bahwa menyamakan anak-anak dalam pemberian hibah adalah perkara yang dianjurkan, bahkan sebagian ulama mewajibkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting tentang keadilan orang tua terhadap anak-anaknya dalam urusan harta. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:

  1. Kronologi Kisah: Istri Basyir (yang merupakan ibu dari Nu'man) meminta suaminya untuk memberikan seorang budak kepada anaknya, Nu'man, dan meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas pemberian tersebut. Basyir kemudian menemui Rasulullah ﷺ dan menyampaikan permintaan istrinya.
  2. Pertanyaan Kunci Rasulullah ﷺ: Rasulullah ﷺ tidak langsung menyetujui atau menolak. Beliau bertanya, "Apakah dia memiliki saudara?" Basyir menjawab, "Ya." Kemudian beliau bertanya lagi, "Apakah kamu memberikan kepada semua anakmu yang lain seperti yang kamu berikan kepadanya?" Basyir menjawab, "Tidak."
  3. Penolakan untuk Bersaksi: Setelah mengetahui bahwa pemberian itu tidak adil, Rasulullah ﷺ bersabda, "Maka ini tidak adil; dan sesungguhnya saya tidak dapat bersaksi kecuali kepada apa yang adil." Beliau menolak untuk menjadi saksi atas suatu tindakan yang tidak adil, karena menjadi saksi atasnya berarti menyetujui dan mengesahkannya.

Pemahaman Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruh (atau bahkan haram menurut sebagian ulama) bagi seseorang untuk memberikan hibah kepada sebagian anaknya tanpa memberikan kepada yang lain. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa keadilan di antara anak-anak dalam pemberian hibah adalah perkara yang dianjurkan.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat menjelaskan hadits serupa di Shahih Bukhari) menegaskan bahwa keadilan di antara anak-anak dalam pemberian hibah adalah wajib berdasarkan hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat wajibnya menyamakan pemberian kepada anak-anak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa keadilan ini mencakup semua jenis pemberian, baik berupa uang, barang, atau hadiah lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada satu anak, maka ia harus memberikan yang semisal kepada anak-anaknya yang lain.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawab bahwa wajib bagi orang tua untuk berlaku adil di antara anak-anaknya dalam pemberian, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.

Hikmah Larangan Ini:

Larangan ini bukan tanpa alasan. Ketidakadilan dalam pemberian orang tua dapat menimbulkan:

  • Kedengkian dan permusuhan di antara saudara kandung.
  • Kepahitan hati pada anak yang tidak diberi, yang bisa berlanjut hingga mereka dewasa.
  • Putusnya silaturahmi dan hubungan kasih sayang dalam keluarga.

Oleh karena itu, Islam sangat menjaga keharmonisan keluarga dengan memerintahkan keadilan, bahkan dalam hal pemberian yang tampak sepele.

Story Telling

Ada kisah yang masyhur dari seorang ulama besar tabi'in, Sa'id bin al-Musayyib, yang menunjukkan betapa kayanya pemahaman para salaf tentang keadilan ini. Suatu ketika, beliau kedatangan seorang laki-laki yang ingin bersaksi tentang suatu perkara. Sa'id bin al-Musayyib bertanya kepadanya, "Siapakah namamu?" Orang itu menjawab, "Namaku adalah [sebutkan namanya]." Lalu Sa'id bertanya lagi, "Siapakah bapakmu?" Orang itu menjawab. Kemudian Sa'id bertanya, "Apakah engkau memiliki tetangga?" Orang itu menjawab, "Ya." Sa'id bertanya lagi, "Apakah mereka ridha kepadamu?" Orang itu menjawab, "Tidak." Maka Sa'id bin al-Musayyib berkata, "Kalau begitu, janganlah engkau bersaksi, karena sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang yang beriman, 'Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.'" (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih).

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan keadilan dan hubungan baik dengan sesama, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan kesaksian. Mereka memahami bahwa keadilan adalah pondasi dari segala urusan, termasuk urusan keluarga.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib adil bagi orang tua dalam memberikan hadiah atau hibah kepada anak-anaknya. Jika memberi kepada satu anak, maka berikanlah yang semisal kepada anak-anak yang lain.
  2. Hindari pilih kasih dalam pemberian harta, karena ini dapat merusak hubungan keluarga dan menimbulkan kedengkian.
  3. Jika ingin melebihkan salah satu anak karena alasan tertentu (misalnya ia lebih membutuhkan atau lebih banyak jasanya), maka sebaiknya tidak dilakukan di depan anak-anak yang lain, atau dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kecemburuan. Namun, pendapat yang paling kuat adalah tetap harus adil.
  4. Jadikanlah Rasulullah ﷺ sebagai teladan dalam setiap tindakan kita. Beliau saja menolak menjadi saksi atas pemberian yang tidak adil, maka kita pun harus menjauhi perbuatan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi