Bab Keutamaan Menanam
Shahih
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ " .
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon kecuali dia mendapatkan pahala sedekah dari apa yang dimakan darinya; apa yang dicuri darinya, apa yang dimakan oleh binatang buas darinya, dan apa yang dimakan oleh burung darinya adalah sedekah baginya. (Singkatnya) tidak ada yang merugikannya, kecuali itu menjadi sedekah baginya.