Bab tentang haramnya menyusui dari air mani
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أَفْلَحَ - أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ - جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ أُنْزِلَ الْحِجَابُ قَالَتْ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ عَلَىَّ .
Aisyah (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Aflah, saudara Abu'l-Qu'ais, yang merupakan pamannya karena menyusui, datang dan meminta izin kepadanya (untuk masuk ke rumah) setelah hijab (seclusion) diterapkan. Saya menolak untuk mengizinkannya. Ketika Rasulullah (ﷺ) datang, saya memberitahukan kepadanya apa yang telah saya lakukan. Dia memerintahkan saya untuk memberinya izin (karena saudara ayah susunya juga merupakan pamannya).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
