Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1408 tentang Larangan menikahi dua wanita bersaudara atau kerabat dekat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang laki-laki menikahi dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dekat secara bersamaan, yaitu seorang wanita dengan bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari wanita tersebut. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah putusnya silaturahmi dalam keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Larangan ini merupakan penjabaran dari keumuman firman Allah:

QS. An-Nisa' [4]: 24

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan (diharamkan juga bagi kalian) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (Itulah) ketetapan Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu, yaitu mencari istri-istri dengan harta kalian untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah mahar mereka dengan penuh kerelaan. Dan tidak ada dosa bagi kalian mengenai sesuatu yang kalian saling merelakannya setelah mahar itu ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menghalalkan pernikahan di luar wanita-wanita yang disebutkan sebelumnya (mahram). Hadits ini memberikan penjelasan tambahan tentang wanita yang haram dikumpulkan dalam satu ikatan pernikahan.

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ini terdapat dalam Shahih Muslim no. 1408. Imam Muslim meriwayatkannya dari jalur Malik bin Anas, dari Abu az-Zinad, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5109) dan para ulama hadits lainnya.

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim (9/202) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang haramnya mengumpulkan seorang wanita dengan bibi (dari pihak ayah atau ibu) dalam satu pernikahan. Beliau berkata, "Para ulama telah sepakat (ijma') tentang keharaman hal ini, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pemahaman yang sangat penting tentang batasan dalam pernikahan. Larangan "لاَ يُجْمَعُ" (tidak boleh digabungkan) menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi dua orang wanita yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, seperti:

  1. Seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya (saudara perempuan ayahnya).
  2. Seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya (saudara perempuan ibunya).

Hikmah Larangan:

Para ulama, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (9/154), menjelaskan hikmah di balik larangan ini. Beliau berkata, "Larangan ini bertujuan untuk menjaga hubungan silaturahmi dan menghindari permusuhan serta kedengkian yang mungkin timbul di antara mereka. Karena seorang istri biasanya akan cemburu kepada madunya, dan jika madu tersebut adalah bibi atau kerabat dekatnya, maka kecemburuan itu bisa merusak hubungan keluarga yang sudah ada."

Penerapan Hukum:

  • Larangan ini berlaku baik dalam satu akad nikah (menikahi keduanya sekaligus) maupun dalam dua akad yang berbeda (misalnya, menikahi seorang wanita, lalu menikahi bibinya setelahnya, selama wanita pertama masih menjadi istrinya).
  • Jika seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita, lalu ia ingin menikahi bibinya, maka ia harus menceraikan istri pertamanya terlebih dahulu. Setelah masa iddah selesai, barulah ia boleh menikahi bibinya.
  • Demikian pula sebaliknya, jika ia telah menikahi seorang bibi, maka ia tidak boleh menikahi keponakannya (anak dari saudara laki-laki atau perempuan bibi tersebut).

Pendapat Ulama:

Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab al-Umm (5/28) menegaskan keharaman ini dan menyebutkan bahwa larangan ini bersifat mutlak, tidak ada pengecualian. Beliau berkata, "Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk mengumpulkan antara seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah atau ibu) dalam satu ikatan pernikahan, baik keduanya adalah istri-istrinya maupun salah satunya adalah istri dan yang lainnya adalah budak yang ia miliki (jika ia berhubungan badan dengan budak tersebut)."

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah atau ibu) secara bersamaan." (HR. Muslim, no. 1409).

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Islam terhadap keharmonisan rumah tangga dan hubungan kekerabatan. Dengan larangan ini, Islam ingin melindungi ikatan keluarga dari potensi konflik dan perpecahan. Seorang istri yang memiliki hubungan darah dengan madunya akan lebih mudah tersinggung dan merasa sakit hati, yang pada akhirnya dapat merusak hubungan baik antara keluarga besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan tegas: Seorang laki-laki haram mengumpulkan seorang wanita dengan bibi (dari pihak ayah atau ibu) dalam satu ikatan pernikahan.
  2. Hukumnya mutlak: Larangan ini berlaku baik dalam satu akad maupun dua akad yang berbeda, selama istri pertama masih dalam ikatan pernikahan.
  3. Menjaga silaturahmi: Hikmah utama larangan ini adalah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah putusnya tali silaturahmi antar keluarga.
  4. Solusi: Jika seorang laki-laki ingin menikahi bibi dari istrinya, maka ia harus menceraikan istrinya terlebih dahulu dan menunggu masa iddahnya selesai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.