Bab Kewajiban Haji Sekali dalam Seumur Hidup
Shahih
wahaddatsani zuhayru ibnu harbin, haddatsana yazidu ibnu haruna, akhbarana arrabiu ibnu muslimin alqurasyiyyu, an muhammadi ibni ziyadin, an abi hurayraha, qala khathabana rasulu allahi faqala " ayyuha annasu qad faradha allahu alaykumu alhajja fahujju ". faqala rajulun akulla amin ya rasula allahi fasakata hatta qalaha tsalatsan faqala rasulu allahi " law qultu naam lawajabat walama astathatum - tsumma qala - dzaruni ma taraktukum fainnama halaka man kana qablakum bikatsrahi sualihim wakhtilafihim ala anbiyaihim faidza amartukum bisyain fatu minhu ma astathatum waidza nahaytukum an syain fadauhu ".
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami dan berkata: Wahai manusia, Allah telah mewajibkan Haji atas kalian; maka lakukanlah Haji. Kemudian seorang berkata: Wahai Rasulullah, (apakah itu harus dilakukan) setiap tahun? Ia (Nabi) tetap diam, dan ia mengulanginya (pertanyaan itu) tiga kali, di mana Rasulullah ﷺ berkata: Jika aku mengatakan 'Ya', maka itu akan menjadi wajib (bagi kalian untuk melakukannya setiap tahun) dan kalian tidak akan mampu melakukannya. Kemudian ia berkata: Tinggalkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan kepada kalian, karena orang-orang yang sebelum kalian telah binasa karena banyaknya pertanyaan mereka, dan penentangan mereka terhadap para rasul mereka. Jadi, jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, lakukanlah semampu kalian, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.