Penjelasan Hadits Muslim No. 1337 tentang Kewajiban haji sekali seumur hidup

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa haji itu wajib hanya sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Nabi ﷺ melarang kita banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak Allah wajibkan, karena umat-umat terdahulu binasa akibat terlalu banyak bertanya dan menentang para nabi mereka. Prinsip pentingnya: taat semampu kita, dan tinggalkan apa yang dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Kewajiban Haji Sekali dalam Seumur Hidup (no. 1337). Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa'i, dan Sunan Ibnu Majah dengan jalur yang berbeda.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa haji hanya wajib sekali seumur hidup.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan hal yang sama dan menyebutkan hikmah larangan banyak bertanya.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam membahas kaidah "taat semampu kemampuan" yang diambil dari hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Haji wajib sekali seumur hidup.

Ketika Nabi ﷺ menyampaikan bahwa Allah mewajibkan haji, seorang lelaki bertanya: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Nabi ﷺ diam — dan diamnya beliau adalah bentuk ketidaksukaan terhadap pertanyaan itu. Ketika pertanyaan diulang tiga kali, beliau menjawab: "Jika aku katakan 'ya', maka akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa haji hanya wajib sekali, dan selebihnya adalah sunnah (nafilah). Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.

2. Larangan banyak bertanya tentang hal yang tidak diwajibkan.

Nabi ﷺ bersabda: "Tinggalkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan kepada kalian." Maksudnya: janganlah kalian membuka pintu pertanyaan yang bisa menyebabkan turunnya wahyu dengan beban tambahan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pertanyaan seperti ini bisa berujung pada penetapan kewajiban yang memberatkan, padahal Allah dan Rasul-Nya telah memberi kelapangan.

3. Penyebab kebinasaan umat terdahulu.

Nabi ﷺ menyebutkan dua sebab: banyak bertanya dan menentang para nabi. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa umat-umat sebelum kita binasa karena mereka gemar mempertanyakan hal-hal yang tidak perlu, lalu ketika diperintahkan, mereka menolak atau menyelisihi. Ini adalah peringatan keras bagi kita agar tidak mengikuti jejak mereka.

4. Kaidah: taat semampu kemampuan.

"Jika aku memerintahkan kalian sesuatu, lakukanlah semampu kalian; dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah."

Imam an-Nawawi dan Ibnu Rajab menyebutkan bahwa ini adalah kaidah agung dalam syariat. Perintah dilaksanakan sesuai kemampuan, sedangkan larangan ditinggalkan secara total. Ini juga sejalan dengan firman Allah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Terjemahan: "Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun [64]: 16)

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa haji wajib segera (fauri) bagi yang mampu, berdasarkan perintah "فحجوا" (maka berhajilah). Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat boleh ditunda selama masih ada waktu. Namun semua sepakat bahwa kewajibannya hanya sekali. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah wajib segera bagi yang sudah mampu, karena perintahnya bersifat langsung.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah khutbah ini, Abu Hurairah رضي الله عنه — yang mendengar langsung — menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin agar mereka tidak mengulangi kesalahan bertanya yang berlebihan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam bertanya; mereka hanya bertanya tentang hal yang benar-benar terjadi dan bermanfaat, bukan tentang hal yang belum terjadi. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya orang-orang yang banyak bertanya tentang hal yang belum terjadi telah menyia-nyiakan ilmu yang sudah ada." Ini menunjukkan adab salaf dalam menuntut ilmu: fokus pada amal, bukan memperbanyak pertanyaan yang tidak perlu.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu; selebihnya sunnah.
  2. Jangan banyak bertanya tentang hal yang tidak diwajibkan, karena bisa memberatkan diri sendiri.
  3. Taat semampu kemampuan — perintah dilaksanakan sesuai kesanggupan, larangan ditinggalkan sepenuhnya.
  4. Hindari menentang perintah Nabi ﷺ, karena itu penyebab kebinasaan umat terdahulu.
  5. Segera tunaikan haji jika sudah mampu, karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?