Bab Disunnahkan Mengirim Hewan Kurban ke Tanah Haram bagi yang Tidak Ingin Pergi Sendiri dan Disunnahkan Menandai dan Mengikatnya, dan Bahwa Pengirimnya Tidak Menjadi Muhrim dan Tidak Diharamkan Sesuatu Oleh Karena Itu
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، وَعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُهْدِي مِنَ الْمَدِينَةِ فَأَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِهِ ثُمَّ لاَ يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ .
'A'isha (semoga Allah meridhoi beliau) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mengirim hewan kurban dari Madinah. Saya mengikatkan kalung untuk hewan kurbannya (dan kemudian dia menggantungnya di leher mereka), dan dia tidak menghindari melakukan sesuatu yang dihindari oleh muhrim.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
