Bab Disunnahkan Mengirim Hewan Kurban ke Tanah Haram bagi yang Tidak Ingin Pergi Sendiri dan Disunnahkan Menandai dan Mengikatnya, dan Bahwa Pengirimnya Tidak Menjadi Muhrim dan Tidak Diharamkan Sesuatu Oleh Karena Itu
Shahih
wahaddatsana yahya ibnu yahya, wamuhammadu ibnu rumhin, qala akhbarana allaytsu, h wahaddatsana qutaybahu, haddatsana laytsun, ani abni syihabin, an urwaha ibni azzubayri, waamraha ibinti abdi arrahmani, anna aisyaha, qalat kana rasulu allahi yuhdi mina almadinahi faaftilu qalaida hadyihi tsumma la yajtanibu syayan mimma yajtanibu almuhrimu.
'A'isha (semoga Allah meridhoi beliau) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ mengirim hewan kurban dari Madinah. Saya mengikatkan kalung untuk hewan kurbannya (dan kemudian dia menggantungnya di leher mereka), dan dia tidak menghindari melakukan sesuatu yang dihindari oleh muhrim.