Bab Penjelasan bahwa Sunnah pada Hari Nahr adalah Melempar, Kemudian Menyembelih, Kemudian Mencukur dan Memulai Mencukur di Sisi Kanan Kepala yang Dicukur
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَى مِنًى فَأَتَى الْجَمْرَةَ فَرَمَاهَا ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنًى وَنَحَرَ ثُمَّ قَالَ لِلْحَلاَّقِ " خُذْ " . وَأَشَارَ إِلَى جَانِبِهِ الأَيْمَنِ ثُمَّ الأَيْسَرِ ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ .
Anas bin Malik (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) datang ke Mina; ia pergi ke Jamrah dan melempar kerikil ke arahnya, setelah itu ia pergi ke tempat tinggalnya di Mina, dan menyembelih hewan. Ia kemudian memanggil tukang cukur dan, menghadap ke sisi kanannya, membiarkannya mencukur kepalanya; setelah itu ia mencukur sisi kirinya. Ia kemudian memberikan (rambut ini) kepada orang-orang.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
