Bab Penjelasan tentang Kebolehan Bertahallul karena Terhalang dan Kebolehan Qiran
Shahih
wahaddatsana yahya ibnu yahya, qala qaratu ala malikin an nafiin, anna abda allahi ibna umara, - rdh allah nhm - kharaja fi alfitnahi mutamiran waqala in shudidtu ani albayti shanana kama shanana maa rasuli allahi fakharaja faahalla biumrahin wasara hatta idza zhahara ala albaydai atafata ila ashhabihi faqala ma amruhuma ila wahidun usyhidukum anni qad awjabtu alhajja maa alumrahi. fakharaja hatta idza jaa albayta thafa bihi saban wabayna asshafa waalmarwahi saban lam yazid alayhi waraa annahu mujziun anhu waahda.
Nafi' melaporkan bahwa 'Abdullah bin Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berangkat untuk Umrah di tengah kekacauan, dan dia berkata: Jika saya terhalang (dari pergi ke) Baitullah, kami akan melakukan seperti yang kami lakukan dengan Rasulullah ﷺ. Maka dia berangkat dan mengenakan Ihram untuk Umrah dan melanjutkan hingga dia sampai di al-Baida'. Dia berpaling kepada para Sahabatnya dan berkata: Tidak ada perintah untuk keduanya kecuali satu. Saya bersaksi kepada kalian bahwa saya telah mewajibkan Haji bersamaan dengan Umrah. Dia melanjutkan hingga, ketika dia sampai di Baitullah, dia melakukan Tawaf di sekelilingnya tujuh kali dan berlari antara al-Safa dan al-Marwa tujuh kali, dan tidak menambahinya dan menganggapnya cukup baginya dan berkurban.