Bab Penjelasan tentang Kebolehan Bertahallul karena Terhalang dan Kebolehan Qiran
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، - رضى الله عنهما - خَرَجَ فِي الْفِتْنَةِ مُعْتَمِرًا وَقَالَ إِنْ صُدِدْتُ عَنِ الْبَيْتِ صَنَعْنَا كَمَا صَنَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَخَرَجَ فَأَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَسَارَ حَتَّى إِذَا ظَهَرَ عَلَى الْبَيْدَاءِ الْتَفَتَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَمْرُهُمَا إِلاَّ وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ . فَخَرَجَ حَتَّى إِذَا جَاءَ الْبَيْتَ طَافَ بِهِ سَبْعًا وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سَبْعًا لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِ وَرَأَى أَنَّهُ مُجْزِئٌ عَنْهُ وَأَهْدَى .
Nafi' melaporkan bahwa 'Abdullah bin Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berangkat untuk Umrah di tengah kekacauan, dan dia berkata: Jika saya terhalang (dari pergi ke) Baitullah, kami akan melakukan seperti yang kami lakukan dengan Rasulullah (ﷺ). Maka dia berangkat dan mengenakan Ihram untuk Umrah dan melanjutkan hingga dia sampai di al-Baida'. Dia berpaling kepada para Sahabatnya dan berkata: Tidak ada perintah untuk keduanya kecuali satu. Saya bersaksi kepada kalian bahwa saya telah mewajibkan Haji bersamaan dengan Umrah. Dia melanjutkan hingga, ketika dia sampai di Baitullah, dia melakukan Tawaf di sekelilingnya tujuh kali dan berlari antara al-Safa dan al-Marwa tujuh kali, dan tidak menambahinya dan menganggapnya cukup baginya dan berkurban.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
