Bab Penjelasan Bahwa Al-Qarin Tidak Boleh Melepaskan Ihram Kecuali Pada Waktu Melepaskan Ihram Haji yang Mandiri
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ حَفْصَةَ، - رضى الله عنهم - زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ " إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلاَ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ " .
Diriwayatkan dari Hafsa, istri Nabi (ﷺ), bahwa dia berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang-orang yang telah melepaskan Ihram sementara Anda belum melepaskan Ihram setelah Umrah Anda?' Dia berkata: 'Saya telah mengikat rambut saya dan telah mengarahkan hewan kurban saya, dan saya tidak akan melepaskan Ihram hingga saya menyembelih hewan kurban.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
