Bab Dalam Menghapus Larangan dari Ihram dan Perintah untuk Sempurna
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي مُوسَى، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي بِالْمُتْعَةِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ رُوَيْدَكَ بِبَعْضِ فُتْيَاكَ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي النُّسُكِ بَعْدُ حَتَّى لَقِيَهُ بَعْدُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ عُمَرُ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَدْ فَعَلَهُ وَأَصْحَابُهُ وَلَكِنْ كَرِهْتُ أَنْ يَظَلُّوا مُعْرِسِينَ بِهِنَّ فِي الأَرَاكِ ثُمَّ يَرُوحُونَ فِي الْحَجِّ تَقْطُرُ رُءُوسُهُمْ .
Dari Abu Musa, bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang Haji Tamattu'. Seorang berkata kepadanya: "Tahanlah dirimu dalam memberikan beberapa fatwa, karena engkau tidak tahu apa yang telah diperkenalkan oleh Amirul Mukminin dalam ibadah setelah engkau (ketika engkau pergi ke Yaman)." Ia bertemu dengannya (Hadrat Umar) kemudian dan menanyakannya, di mana Umar berkata: "Aku tahu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan juga para sahabatnya melakukannya (melaksanakan Tamattu'), tetapi aku tidak setuju agar orang-orang yang sudah menikah berhubungan dengan istri mereka di bawah naungan pohon, dan kemudian berangkat untuk Haji dengan air mengalir dari kepala mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
