Penjelasan Hadits Muslim No. 1222 tentang Larangan menghentikan fatwa haji tamattu oleh Umar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan bahwa sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu pernah berfatwa tentang bolehnya Haji Tamattu' (mendahulukan umrah sebelum haji di bulan haji, lalu bertahallul dan berihram lagi untuk haji). Namun, Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melarangnya, bukan karena mengingkari bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya, tetapi karena alasan kebijakan dan kemaslahatan. Beliau khawatir orang-orang menjadikan ibadah haji sebagai ajang bersenang-senang dengan istri-istri mereka di sela-sela ibadah, sehingga kurang menghormati keagungan ibadah haji. Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin boleh membuat kebijakan berdasarkan maslahat, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal secara permanen.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab "Dalam Menghapus Larangan dari Ihram dan Perintah untuk Sempurna", no. 1222.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kebolehan Haji Tamattu' adalah firman Allah ﷻ:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ

"Maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (dengan tamattu'), maka (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna."

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum Tamattu'. Di antara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dan di antara yang tidak menganjurkannya adalah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu karena alasan kebijakan. Namun perlu dipahami, Umar tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan, hanya saja beliau tidak suka orang-orang menunda-nunda dan bersantai-santai di tengah perjalanan haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Kisah Abu Musa dan Fatwa Tamattu'

Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang pernah diutus ke Yaman. Ketika kembali, beliau berfatwa bahwa Haji Tamattu' itu boleh, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Namun ada seorang laki-laki yang mengingatkan beliau: "Tahanlah dirimu dalam memberikan fatwa, karena engkau belum tahu apa yang telah diperkenalkan oleh Amirul Mukminin (Umar) dalam ibadah haji setelah engkau pergi."

Maka Abu Musa pun menemuinya dan bertanya langsung kepada Umar. Umar menjawab: "Aku tahu bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukannya, tetapi aku tidak suka orang-orang yang sudah menikah berhubungan dengan istri mereka di bawah pohon-pohon arak (pohon bidara), kemudian mereka berangkat haji dengan kepala yang masih meneteskan air (bekas junub)."

2. Pemahaman Umar bin al-Khaththab

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Umar tidak mengingkari pensyariatan Tamattu', tetapi beliau melarangnya karena alasan siyasah syar'iyyah (kebijakan yang sesuai syariat). Beliau khawatir orang-orang menganggap remeh ibadah haji dan menjadikannya seperti perjalanan biasa untuk bersenang-senang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan Umar ini adalah bentuk ijtihad beliau dalam menentukan kebijakan publik, bukan berarti mengharamkan apa yang Allah halalkan. Karena Allah sendiri membolehkan Tamattu' dalam Al-Qur'an, dan Nabi ﷺ pun pernah melakukannya.

3. Pelajaran tentang Adab Terhadap Pemimpin

Sikap Abu Musa radhiyallahu 'anhu yang mau menahan fatwanya dan bertanya langsung kepada Umar menunjukkan adab seorang alim terhadap pemimpin. Beliau tidak serta-merta mempertahankan pendapatnya, tetapi mau mendengar dan memahami kebijakan pemimpin.

4. Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Tamattu':

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa Tamattu' itu boleh bahkan lebih utama daripada ifrad (haji saja tanpa umrah), berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan perintah beliau kepada para sahabatnya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ifrad lebih utama, namun Tamattu' tetap sah dan boleh.

Adapun larangan Umar, para ulama menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan khusus pada masanya, karena beliau khawatir umat Islam yang baru masuk Islam dari berbagai daerah belum memahami adab-adab haji dengan baik. Setelah masa itu, para sahabat dan tabi'in kembali berfatwa tentang kebolehan Tamattu'.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu sangat bersemangat membela kebolehan Tamattu'. Beliau berkata: "Demi Allah, sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitab-Nya: 'Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah' (QS. Al-Baqarah: 196). Dan Rasulullah ﷺ pun melaksanakan umrah sebelum hajinya (Tamattu')."

Ketika ada yang berkata bahwa Abu Bakar dan Umar melarangnya, Ibnu Abbas menjawab: "Mereka akan segera binasa! Demi Allah, aku tidak mengatakan bahwa Umar mengharamkannya, tetapi beliau hanya tidak suka orang-orang melakukannya karena alasan kebijakan. Kalian lakukanlah apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga keseimbangan antara menghormati kebijakan pemimpin dan tetap berpegang pada dalil yang shahih. Mereka tidak saling mengkafirkan atau menyesatkan, tetapi saling memahami konteks dan alasan masing-masing.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji Tamattu' adalah ibadah yang sah dan dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan perbuatan para sahabat.
  2. Larangan Umar adalah kebijakan khusus pada masanya karena alasan maslahat, bukan pengharaman permanen.
  3. Seorang pemimpin boleh membuat kebijakan berdasarkan maslahat umum selama tidak bertentangan dengan nash yang qath'i (pasti).
  4. Seorang alim harus memiliki adab terhadap pemimpin, mau mendengar dan memahami kebijakannya, sebagaimana Abu Musa radhiyallahu 'anhu.
  5. Kita tidak boleh fanatik buta terhadap satu pendapat dan menyesatkan yang lain, karena para sahabat sendiri berbeda pendapat namun tetap saling menghormati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?